
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan menurunkan ambang batas pembelian tunai dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. Kebijakan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2026, merupakan upaya pengetatan transaksi valuta asing untuk meredam dampak gejolak geopolitik global yang berpotensi melemahkan mata uang rupiah. Informasi penting ini, yang disarikan oleh KalselBabusalam.com, menyoroti komitmen BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur pada Selasa, 17 Maret 2026, menjelaskan bahwa penguatan kebijakan transaksi valas ini krusial untuk menjaga lalu lintas devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. “Penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah yang semula US$100 ribu per pelaku per bulan kini menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan,” ujar Perry, menggarisbawahi perubahan signifikan yang akan diberlakukan.
Dengan adanya penyesuaian ini, individu maupun korporasi yang sebelumnya dapat membeli dolar tunai hingga US$100 ribu per bulan tanpa memerlukan dokumen pendukung, kini wajib menyertakan bukti transaksi atau underlying jika pembelian melebihi US$50 ribu per bulan. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aliran dana valuta asing di pasar domestik.
Selain penyesuaian ambang batas pembelian tunai dolar, BI juga memperkenalkan dua kebijakan transaksi valas lainnya yang akan berlaku secara bersamaan. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan ambang batas penjualan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi, serta peningkatan ambang batas pembelian dan penjualan Swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Langkah-langkah ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengelola risiko nilai tukar.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan baru bank sentral ini cukup efektif untuk meredam tekanan jangka pendek yang dihadapi rupiah. Namun, ia menambahkan, dampaknya lebih besar sebagai penahan gejolak daripada pendorong penguatan tajam, dilansir dari Tempo pada Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut Josua, efektivitas kebijakan ini utamanya akan terlihat dari perubahan perilaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan persyaratan dokumen untuk transfer keluar negeri akan membuat transaksi valas dalam jumlah menengah hingga besar lebih cepat terpantau. Hal ini secara signifikan mempersempit ruang bagi pembelian dolar yang bersifat spekulatif atau berjaga-jaga secara berlebihan, yang kerap memicu pelemahan rupiah.
Di sisi lain, kenaikan batas transaksi DNDF atau forward dan swap memperbesar peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan lindung nilai (hedging) di pasar domestik. Dengan demikian, kebutuhan dolar tidak seluruhnya terkonsentrasi di pasar spot. “Jadi arah kebijakannya jelas, yaitu menahan permintaan dolar AS yang dapat mempercepat pelemahan sambil memperluas saluran pengelolaan risiko yang lebih tertib,” pungkas Josua, menggambarkan keseimbangan strategi BI.
Dengan cadangan devisa akhir Februari 2026 yang mencapai US$151,9 miliar, setara dengan 6,1 bulan impor, BI masih memiliki bantalan yang memadai untuk menjaga kestabilan pasar keuangan. Namun, perlu dicatat bahwa sumber utama tekanan pada nilai tukar rupiah saat ini berasal dari faktor eksternal yang kompleks.
BI mencatat, sepanjang Maret 2026, telah terjadi arus keluar modal portofolio bersih sebesar US$1,1 miliar, yang sempat membuat rupiah diperdagangkan di dekat rekor terlemah, sekitar 17 ribu per dolar AS. Oleh karena itu, kebijakan baru ini lebih merupakan upaya preventif untuk menahan laju pelemahan rupiah agar tidak terlalu cepat dan dalam, bukan sebagai instrumen tunggal yang secara otomatis membalikkan arah rupiah menjadi kuat.
Untuk mencapai penguatan rupiah yang berkelanjutan, BI membutuhkan dukungan dari membaiknya sentimen global, penurunan harga minyak dunia, dan pulihnya arus masuk modal asing. “Jadi bukan semata dari pengetatan aturan transaksi valas,” tegas Josua, menekankan pentingnya faktor eksternal.
Bank Indonesia melaporkan, pada 16 Maret 2026, rupiah berada di kisaran 16.985 per dolar AS, melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari. Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga mencatat pada penutupan perdagangan 17 Maret 2026, rupiah berada di level 16.982 per dolar AS. Namun, di pasar spot, pada penutupan 24 Maret 2026, rupiah sempat menguat dan tercatat di level 16.897 per dolar AS, naik 99 poin dibanding hari sebelumnya.
Pilihan Editor: Sebenarnya, Ekonomi Indonesia Membaik atau Memburuk?











