
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat akan segera menyelesaikan revisi Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi UU itu ditargetkan rampung pada Juni 2026.
“Beberapa aturan sudah kami sinkronisasi dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah, dan kami akan membahas di awal bulan Juni untuk menyelesaikan,” kata dia kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Dasar dari revisi UU P2SK adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 itu, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Perubahan lain merujuk pada putusan MK soal kewenangan penyelidikan sektor keuangan.
Namun, materi revisi UU P2SK kemudian melebar ke peran Bank Indonesia. Dalam aturan baru ini, BI akan diberikan mandat baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Misbakhun pernah mengatakan bahwa peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dibutuhkan agar target 8 persen bisa digapai. “Bank sentral akan menjadi bank sentral yang di zaman Orde Baru dulu, peran pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja itu nyata,” ucapnya dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Desember 2025.
Meski demikian, Misbakhun mengklaim revisi UU P2SK tidak akan mengganggu independensi bank sentral. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry mengatakan bahwa sebelumnya BI memiliki tiga mandat, yaitu menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
Namun, kata Destry, semua itu diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Dengan revisi UU P2SK, Destry menyebutkan bahwa ekonomi berkelanjutan menjadi lebih spesifik, yaitu tentang lapangan pekerjaan. “Yang mana itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus lebih banyak ke sektor riil,” ujarnya.
Pilihan Editor: Nasib Kontrak Jangka Panjang Setelah BUMN Ekspor Berdiri









