
KalselBabusalam.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini secara khusus berfokus pada Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian, sebuah langkah strategis yang dicanangkan untuk memperkuat ketahanan nasional dan kemandirian bangsa di sektor pangan.
Melalui regulasi ini, Presiden Prabowo secara tegas menginstruksikan sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, hingga Kepala Danantara, untuk mengintensifkan produksi pangan di dalam negeri sekaligus membenahi sistem distribusi agar lebih efisien. Inpres tersebut juga memberikan penugasan khusus kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang strategis, di antaranya PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog, untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung pencapaian target swasembada ini.
Namun, di tengah semangat akselerasi pemerintah, Center of Economic and Law Studies (Celios), sebuah lembaga riset ekonomi dan hukum, menyampaikan kekhawatiran mendalam. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menggarisbawahi bahwa kebijakan penugasan yang masif kepada BUMN ini berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Potensi ini terutama akan dirasakan oleh pelaku swasta, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian di sektor pangan.
“Salah satunya adalah sektor usaha peternakan telur ayam atau ayam pedaging yang bisa saja menghadapi persaingan langsung dengan BUMN. Perlu diingat, BUMN-BUMN ini mendapatkan dukungan penuh dari negara, termasuk jaminan pemerintah, penugasan wajib, akses penyertaan modal negara, hingga koneksi langsung ke menteri teknis bidang pangan,” terang Huda, dilansir dari keterangan tertulis pada Ahad, 19 April 2026. Ia menambahkan, data menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen pelaku UMKM di Indonesia bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Oleh karena itu, dominasi BUMN dalam program swasembada berisiko besar mempersempit ruang gerak dan peluang usaha bagi para pelaku ekonomi kecil tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti adanya potensi risiko ganda yang mengancam, baik dari sisi fiskal maupun distorsi pasar. Bhima menilai bahwa penugasan BUMN, jika tidak dijalankan secara efektif dan efisien, justru dapat membebani keuangan negara secara signifikan. Ia mengambil contoh kasus Perum Bulog yang pernah mengalami tekanan keuangan serius akibat beban penugasan operasi pasar yang tidak sepenuhnya dikompensasi. Begitu pula PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang kerap mencatat kerugian berulang karena penugasan stabilisasi harga, sementara PT Pupuk Indonesia menghadapi beban subsidi dengan pembayaran yang seringkali terlambat.
“Wajar apabila publik memiliki kekhawatiran terhadap penugasan vital yang diberikan kepada Agrinas, sebagai pemain baru yang belum memiliki rekam jejak yang solid di sektor pangan. Efek jangka panjang berupa kerugian operasional yang harus ditanggung oleh Agrinas, Danantara, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memperkeruh kompleksitas persoalan. Pelebaran defisit APBN menjadi salah satu konsekuensi yang tidak bisa dikesampingkan,” jelas Bhima.
Selain itu, Bhima juga menyoroti kelemahan dasar hukum Inpres yang sifatnya relatif mudah dicabut sewaktu-waktu. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan iklim ketidakpastian bagi model bisnis BUMN maupun swasta, terutama dalam konteks kontrak jangka panjang yang vital di sepanjang rantai pasok pangan. “Begitu ada perubahan regulasi, pihak swasta yang sudah terlanjur menjalin kontrak dengan BUMN akan menghadapi ketidakpastian jika aturan kembali berubah. Ini jelas merugikan dan mengganggu stabilitas bisnis bagi seluruh pelaku di rantai pasok pangan,” tegasnya.
Bhima juga mengingatkan akan potensi distorsi harga yang serius jika BUMN tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga aktif menjadi pemain di pasar. Langkah demikian, berisiko memperpanjang rantai distribusi pangan, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen. “Apa jaminan bahwa harga yang diperoleh ritel akan lebih terjangkau? Jangan sampai penugasan BUMN pangan justru menambah panjang rantai pasok, yang pada ujungnya memicu peningkatan inflasi pangan. Jika masalah utamanya terletak pada margin distributor yang tinggi, seharusnya itu yang menjadi fokus pembenahan, bukan malah menambah pemain baru,” pungkas Bhima.
Pilihan Editor: Di Balik Pengerahan Tentara dalam Proyek Food Estate Papua











