PT BUKIT Asam (Persero) Tbk. menyatakan telah mengantisipasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Corporate Secretary Bukit Asam, Eko Prayitno, mengatakan langkah tersebut diambil secara internal dengan koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan regulator.

“Guna memastikan aktivitas operasional dan komersial ekspor perseroan tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya melalui keterbukaan informasi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Meski demikian, kata Eko, perusahaan belum memperkirakan dampak operasional, keuangan, risiko hukum yang ditimbulkan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah tentang Ekspor Sumber Daya Alam Strategis hingga kini belum diterbitkan.

Secara keseluruhan, emiten berkode saham PTBA ini menyatakan belum memiliki rencana khusus yang perlu dilakukan soal aturan baru ekspor satu pintu tersebut. “Perseroan akan terus memonitor perkembangan atas rencana implementasi kebijakan tersebut serta akan mengambil langkah mitigasi sesuai dengan kajian komprehensif,” tutur Eko.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan ekspor untuk menghindari praktik undervoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Setelah masa transisi selama enam bulan, ekspor wajib melalui PT DSI pada 1 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama masa transisi setiap eksportir wajib melapor melalui platform CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PT Danantara Sumberdaya Indonesia sementara waktu menjadi pengawas kegiatan ekspor dalam masa transisi.

“Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga saat konferensi pers di Wisma Danantara pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pilihan Editor: Bagaimana Purbaya Menekan Defisit Tanpa Setop Proyek Prabowo

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.