
KalselBabusalam.com, Jakarta — Satuan tugas kejahatan ekonomi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam skala besar. Pengungkapan ini, yang mencakup periode 2025 hingga April 2026, diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini menggambarkan betapa seriusnya kebocoran keuangan negara akibat ulah para pelaku kejahatan tersebut.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, secara rinci menjelaskan bahwa potensi kerugian tersebut terbagi menjadi dua sektor utama. Penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang kerugian sebesar Rp516 miliar, sementara praktik ilegal pada LPG bersubsidi menyebabkan kerugian sekitar Rp749 miliar. “Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini secara keseluruhan telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara yang mencapai angka Rp1.266.160.963.200,” tegas Irjen Nunung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, turut menjabarkan data komprehensif terkait penindakan kasus-kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Sepanjang tahun 2025, misalnya, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 658 kasus dengan mengamankan 583 tersangka. Praktik curang ini ternyata tersebar luas, meliputi 33 provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, menunjukkan jaringan yang sangat terorganisir.
Dari penindakan pada tahun 2025, Bareskrim bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil menyita barang bukti berupa 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, 17.516 tabung gas 3 kilogram, 516 tabung gas 5,5 kilogram, 4.945 tabung gas 12 kilogram, dan 422 tabung gas 50 kilogram. Sementara itu, pada April 2026, penindakan juga terus berlanjut dengan 97 kasus baru di berbagai wilayah. Dari operasi ini, sebanyak 89 tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kilogram, 425 tabung gas 5,5 kilogram, 3.113 tabung gas 12 kilogram, dan 315 tabung gas 50 kilogram.
Secara akumulatif, Brigjen Moh Irhamni menambahkan, “Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan jajaran Polda telah sukses mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari pengungkapan tersebut, total 672 tersangka berhasil ditangkap, yang tersebar di 33 provinsi.” Data ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Modus Operandi Pelaku
Brigjen Irhamni lebih lanjut mengungkap beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk melancarkan kejahatan ini. Untuk penyalahgunaan BBM subsidi, para pelaku kerap melakukan pembelian solar secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian menampung atau menimbunnya di lokasi tersembunyi. Setelah ditimbun, BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi. Modus lainnya adalah dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi, dilengkapi tangki penampungan berkapasitas lebih besar, untuk membeli BBM subsidi. BBM yang diperoleh kemudian dijual dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan.
Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan plat nomor palsu untuk mengakali sistem pengawasan Pertamina dan mengganti barcode agar dapat lolos dari pantauan. Kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi secara ilegal juga menjadi salah satu modus yang terungkap dalam perkara ini.
Sementara itu, untuk penyalahgunaan LPG, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram atau 50 kilogram. Setelah proses pemindahan, tabung-tabung tersebut dijual kembali dengan harga LPG nonsubsidi, yang tentu saja lebih mahal. Praktik ini secara langsung merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan LPG dengan harga subsidi.
Menanggapi fenomena ini, Brigjen Irhamni menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti konteks global, “Apalagi situasi seperti sekarang ini, konflik di Timur Tengah mengakibatkan kondisi kenaikan harga BBM di level dunia, level global, sehingga berdampak ke harga BBM di negara kita ataupun di masyarakat Indonesia.” Oleh karena itu, penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi menjadi semakin krusial.
Sebagai informasi, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.











