PEMERINTAH menetapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat bulan ini maksimal sebesar 50 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, ketentuan itu berdasarkan evaluasi harga Avtur per 1 Mei 2026 dengan harga rata-rata sebesar Rp 29.116 per liter.

Maskapai dalam negeri pun dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. “Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026,” ucap Lukman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, persentase fuel surcharge antara 10-100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan harga Avtur yang berlaku.

Dengan adanya aturan itu, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Lukman mengatakan mekanisme fuel surcharge diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya.

Pemerintah, kata Lukman, memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai. Maskapai pun tetap wajib menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga Avtur.

Pada April lalu, pemerintah menaikkan batas fuel surcharge untuk pesawat tipe mesin jet dan propeller masing-masing menjadi 38 persen. Fuel surcharge sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023, dengan ketentuan maksimal surcharge 10 persen pada pesawat mesin jet dan 25 persen mesin propeller.

Kenaikan ini diakibatkan oleh perang di Timur Tengah yang menyebabkan harga minyak bumi melonjak di atas US$ 100 per barel. Untuk menjangkau daya beli masyarakat, pemerintah memberikan subsidi Rp 2,6 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tiket pesawat selama dua bulan serta bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi nol persen.

Pilihan Editor: Buat Apa Pertamina Membangun SPBU Signature

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.