
PLN mengajak masyarakat memahami pola konsumsi energi dan komponen pembentuk tagihan listrik agar penggunaan listrik bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan besaran pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda setiap periode. Ini dipengaruhi tingkat pemakaian listrik serta sejumlah komponen biaya lain yang berlaku di masing-masing daerah.
“Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi dan komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” kata Gregorius melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, jika terjadi perubahan jumlah pembayaran, umumnya disebabkan perubahan pola konsumsi listrik atau komponen biaya tambahan lainnya.
Pada layanan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik atau kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Sementara itu, pada layanan prabayar, nilai token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, kata Gregorius, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp 200 ribu di Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp 195.200. “Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik,” kata dia.
PLN juga mengimbau pelanggan memanfaatkan fitur pada PLN Mobile untuk memantau histori penggunaan listrik dan pembelian token.
Khusus pelanggan pascabayar, PLN menyediakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter yang memungkinkan pelanggan mencatat angka meter secara mandiri melalui aplikasi. Fitur tersebut dinilai dapat membantu pelanggan mengontrol penggunaan listrik bulanan secara lebih transparan.
“Dengan memahami pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat menggunakan energi listrik secara lebih efisien dan nyaman,” katanya.
Pilihan Editor: Buat Apa Pertamina Membangun SPBU Signature











