ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit, perihal pelarangan sawit di Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi Qayuum Amri menyatakan kebijakan Dedi Mulyadi diskriminatif dan mengabaikan perkebunan sawit yang puluhan tahun sudah ada di Bumi Pasundan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Kami berharap Dedi Mulyadi dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.

Menurut dia, kebijakan Dedi Mulyadi juga reaksioner terhadap tanaman sawit, apalagi keluarnya SE tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat.

Sawit, kata Qayuum, merupakan berkah dari Tuhan untuk Indonesia. Tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa menanam sawit, sehingga seharusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukan melakukan pelarangan.

Karena itu, Qayuum mengatakan, kebijakan tersebut seharusnya dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Berdasarkan data Apkasindo, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO.

Sebagian besar perkebunan itu dikelola oleh BUMN dengan luas mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare. Selain itu dari data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.

“Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat,” ujar Qayuum.

Pemicu kebijakan pelarangan sawit berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, menurut dia, akan lebih bijak Gubernur Jabar menindak pelaku penanaman sawit itu bila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku, bukan malah melakukan pelarangan dan penggantian sawit tanpa diikuti data pendukung.

Sementara itu Dewan Pakar Apkasindo Ermanto Fahamsyah menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan aturan nasional.

Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking). Surat Edaran, kata dia, seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya Dedi Mulyadi menerbitkan larangan penanaman baru kelapa sawit di Jawa Barat. Dia juga menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa karakteristik geografis Jawa Barat yang sempit tidak kompatibel dengan industri sawit yang masif dan boros air, sehingga memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan.

“Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, Rabu, 31 Desember 2025.

Pilihan Editor: Mengapa Buruh Menolak Upah Minimum 2026

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.