
KalselBabusalam.com, JAKARTA – Wacana pemerintah terkait penggajian sarjana yang mengikuti Program Magang Nasional dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) menuai kritik keras dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB). Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merendahkan lulusan perguruan tinggi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB pada Senin (13/10/2025), menyampaikan keberatannya. “Apakah benar, orang yang bekerja di Bekasi dengan yang magang di Pondok Ungu Jakarta, upah minimumnya dua kali lipat untuk pekerjaan yang sama? Ini menghina lulusan sarjana,” tegas Said Iqbal, dilansir dari Kompas.com. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak pantas diterapkan karena merendahkan martabat pendidikan tinggi.
Perbedaan pernyataan antar pejabat pemerintah mengenai standar upah yang akan digunakan dalam program magang ini juga menjadi sorotan utama.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menyatakan upah peserta magang akan mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto justru menyebutkan standar UMP.
“Pak Teddy bilang UMK kabupaten/kota, Pak Menko Perekonomian Airlangga bilang UMP, Pak Yassierli juga bilang UMP. Mana yang benar? Nilainya beda. Yang sama antara UMK dan UMP hanya DKI Jakarta. Di luar DKI, ada UMP dan ada UMK,” jelas Said.
KalselBabusalam.com mencatat, berdasarkan anggaran yang diumumkan oleh Airlangga, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 389 miliar untuk pelaksanaan program selama enam bulan dengan kuota 20.000 peserta.
Said Iqbal kemudian memaparkan perhitungannya. Dengan asumsi rata-rata UMP Rp 2,5 juta per bulan, setiap peserta hanya akan menerima sekitar Rp 15 juta selama enam bulan atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. “Kalau dihitung sederhana, rata-rata UMP di provinsi sekitar Rp 2,5 juta. Dikalikan enam bulan, berarti Rp 15 juta per orang. Kalau 20.000 orang, totalnya sekitar Rp 300 miliar,” ungkapnya.
“Jadi, yang benar itu Airlangga (berdasarkan UMP), Pak Teddy salah. Karena beliau mencontohkan DKI. Tapi untuk daerah lain tidak berlaku. Bukan UMK, tapi UMP,” imbuhnya.
Said Iqbal berpendapat bahwa program ini berpotensi merugikan peserta magang karena tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan yang mereka miliki. Ia juga menyoroti potensi gaji rendah yang diterima sarjana, meskipun beban kerja mereka setara dengan pekerja penuh waktu di perusahaan besar.
“Tidak adil, masa Toyota gaji sarjana cuma Rp 2 juta di Karawang? Panasonic Bekasi gaji sarjana Rp 2 juta, kan kelewatan. Selama enam bulan yang diuntungkan siapa? Bukan sarjana, tapi pengusaha. Mereka menekan biaya tenaga kerja,” tegasnya.
Said Iqbal juga menolak dalih pemerintah bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan (upskilling) lulusan muda.
“Anda lulusan komputer, IT, disuruh nyekrup atau nyopir forklift, kira-kira skill Anda meningkat enggak? Ini yang diuntungkan pengusaha, karena labor cost jadi turun setengah,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk memberikan penjelasan yang akurat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa jika dijelaskan secara komprehensif, Presiden tidak akan menyetujui konsep magang sarjana dengan upah setara UMP tersebut.
“Kepada Menteri Ketenagakerjaan, ngomong yang bener lah. Apalagi Wamenaker yang bener ngomong. Menteri Dikti ngomong yang bener. Menko Perekonomian jangan terlalu kapitalis, liberalis,” ujar Said.
“Saya yakin Pak Prabowo kalau dijelaskan yang benar pasti tidak mau jalanin ini. Tapi tugasnya Menaker dan Wamenaker menjelaskan yang benar, bukan malah nyusahin buruh,” pungkasnya.











