
Dilansir dari KalselBabusalam.com, polemik sistem lisensi langsung atau direct license di industri musik Tanah Air terus menjadi sorotan, memicu berbagai respons dari para pelaku seni. Salah satu suara yang tak kalah penting datang dari Nazril Irham, yang lebih dikenal sebagai Ariel NOAH. Penyanyi dan pencipta lagu ternama ini secara tegas menyatakan ketidakmampuannya untuk menerapkan sistem direct license yang kini ramai diperbincangkan.
Sistem direct license sendiri adalah mekanisme perizinan dan pembayaran royalti yang dilakukan secara langsung antara pencipta lagu individu dengan pihak pengguna karya cipta, tanpa melibatkan perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, bagi Ariel, konsep ini justru menimbulkan tantangan besar. Ia merasa bahwa keberadaan LMK tetap esensial untuk membantunya mengelola hak royalti, terutama yang berkaitan dengan performing rights atau hak pertunjukan musik, yang memiliki kompleksitas tersendiri dalam pengumpulannya.
“Kalau untuk saya pribadi, sebagai pencipta lagu, saya merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing seperti yang dibicarakan saat ini,” ujar Ariel, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya pada Senin (24/3/2025). Vokalis band NOAH ini menegaskan kembali, “Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya, tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya.” Penekanannya pada kredibilitas dan kepercayaan LMK menunjukkan harapan besar agar lembaga tersebut dapat berfungsi optimal dan transparan.
Lebih lanjut, Ariel menyampaikan pandangannya mengenai esensi bermusik. Sebagai seorang pencipta lagu, ia bertekad untuk memudahkan siapa pun yang ingin membawakan karyanya. Niat ini sejalan dengan semangat awal Ariel dalam menciptakan lagu, yakni untuk menghibur khalayak luas. “Sebagai pencipta lagu, saya ingin mempermudah orang lain untuk bisa menyanyikan lagu saya, karena hal itu sesuai dengan semangat awal saya menciptakan sebuah lagu, yaitu untuk menghibur semua orang yang bisa terhibur oleh lagu itu,” tuturnya, menggambarkan filosofi artistiknya.
Hingga saat ini, Ariel menegaskan bahwa dirinya selalu patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait pembayaran royalti. Ia berharap, permasalahan krusial ini dapat segera menemukan titik terang, terutama dengan adanya rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok. Menurutnya, intervensi negara menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. “Menurut saya yang paling penting sekarang adalah negara hadir untuk mengatur sementara waktu sampai UU yang baru selesai direvisi, dan LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya,” ucap Ariel, menyuarakan urgensi perbaikan sistem.
Sebelumnya, Ariel juga pernah mengemukakan bahwa munculnya wacana direct license ini tidak lepas dari rasa kecewa dan hilangnya kepercayaan para pencipta lagu terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pernyataan ini menggarisbawahi akar permasalahan yang melatarbelakangi perdebatan sengit mengenai sistem royalti di kancah musik Indonesia.








