
KalselBabusalam.com – Tren direct license yang kian masif di kalangan pencipta lagu diduga kuat berakar dari kekecewaan mendalam mereka terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Isu krusial ini menjadi sorotan utama setelah vokalis grup band NOAH, Ariel, menyampaikan pandangannya melalui unggahan di Instagram, yang dilansir pada Senin (24/3/2025).
Ariel NOAH secara eksplisit mengutarakan dugaannya bahwa para pencipta lagu mulai beralih ke skema direct license sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap mekanisme LMK dalam menyalurkan hak ekonomi mereka. “Saya berasumsi direct license ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka,” ungkap Ariel.
Kekecewaan tersebut, menurut Ariel, didasari oleh beberapa aspek fundamental yang dianggap sebagai kelemahan sistem. Ia menyoroti masalah transparansi dan efisiensi, “Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya,” jelas Ariel, menggambarkan kondisi yang menjadi pemicu.
Lebih lanjut, Ariel menambahkan bahwa ketidakpercayaan yang tumbuh terhadap LMK merupakan faktor pendorong utama bagi para pencipta lagu untuk memilih jalur direct license. “Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang. Atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK,” imbuh Ariel, menegaskan esensi dari praktik ini.
Menyadari kompleksitas persoalan ini, Ariel NOAH juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap revisi tersebut dapat menjadi momentum untuk menemukan solusi yang lebih adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak di industri musik. “Seperti kita ketahui, Undang-Undang Hak Cipta akan segera direvisi. Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua,” tutup Ariel NOAH.
Sebagai informasi tambahan, apa itu direct licensing? Direct licensing adalah sebuah sistem perizinan langsung yang terjadi antara pencipta lagu dan pihak yang berkeinginan untuk menggunakan karya mereka, tanpa perlu melalui intervensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam skema ini, proses transaksi izin penggunaan lagu sepenuhnya dilakukan secara bilateral, memberikan kendali penuh kepada pencipta lagu atas hak cipta mereka.
Fenomena direct licensing ini telah menarik perhatian besar di ranah industri musik Indonesia, khususnya di kalangan pencipta lagu yang selama ini merasa sistem distribusi royalti belum mencapai tingkat transparansi dan efisiensi yang diharapkan. Dengan adanya rencana revisi regulasi hak cipta, optimisme muncul bahwa solusi terbaik dapat dirumuskan demi meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu dan memperkuat ekosistem industri musik secara menyeluruh.










