
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyuarakan optimisme tinggi terkait potensi peningkatan nilai tambah signifikan bagi produk alat makan keramik yang dihasilkan oleh industri kecil menengah (IKM). Keyakinan ini muncul seiring dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal, yang diyakini akan memperkuat posisi produk-produk tersebut di pasar global.
Agus menekankan bahwa penguatan sektor industri halal adalah langkah strategis. Tidak hanya krusial untuk menjawab kebutuhan pasar domestik yang sangat besar, tetapi juga merupakan kunci untuk membuka gerbang peluang ekspor yang semakin luas. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik atau yang dikenal juga dengan istilah tableware, akan mulai diterapkan pada Oktober 2026. Ini menandai era baru bagi standar produk nasional.
Regulasi mengenai sertifikasi halal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Menurut Agus, implementasi sertifikasi ini memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan: melindungi konsumen di dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di kancah global.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, produk yang telah mengantongi sertifikat halal merupakan validasi konkret bahwa produk tersebut telah memenuhi standar ketat. Ini mencakup aspek keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas yang diakui secara universal. Dengan demikian, Agus sangat meyakini bahwa IKM yang memiliki sertifikat halal akan mendapatkan jaminan mutu yang krusial dan sangat dihargai di pasar internasional.
Pandangan positif ini diperkuat oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita. Beliau secara khusus menyoroti esensi sertifikasi halal untuk produk alat makan karena sifatnya yang bersentuhan langsung dengan makanan, menjadikan aspek kehalalan sangat vital dan tidak dapat ditawar.
Reni Yanita juga sangat optimis bahwa sertifikasi halal akan berfungsi sebagai pembuka pintu emas untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor Indonesia, khususnya ke negara-negara di kawasan Timur Tengah dan ASEAN. Berdasarkan catatan, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada tahun 2025 berhasil mencapai angka US$ 12,68 juta. Pasar utama produk ini meliputi Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Lebih lanjut, pada tahun yang sama, ekspor produk keramik ini ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar US$ 254 ribu, ke Arab Saudi US$ 223 ribu, ke Malaysia US$ 108 ribu, dan ke Brunei Darussalam sebesar US$ 17 ribu. Angka-angka ini secara jelas menunjukkan potensi besar di pasar dengan mayoritas penduduk Muslim.
Sementara itu, Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang kuat dan modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik.
Menurut Budi, ketersediaan melimpah bahan baku lokal, ditambah dengan keahlian tinggi dan keterampilan mumpuni para perajin, serta kekayaan desain berbasis budaya yang autentik, menjadi kekuatan utama Indonesia. Faktor-faktor ini mampu menghasilkan produk keramik yang tidak hanya unik dan bernilai tinggi, tetapi juga sangat kompetitif di pasar global.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) sebelumnya telah menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026. Acara vital ini berlangsung di Gedung Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.
Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh 10 pelaku IKM alat makan keramik dari berbagai daerah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.
Selama sesi pendampingan, para peserta menerima pembekalan komprehensif dari tenaga ahli BBSPJI Keramik dan Mineral Non-Logam. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan dan regulasi jaminan produk halal, detail proses dan tahapan sertifikasi, serta identifikasi bahan baku dan proses produksi yang sesuai dengan standar halal.
Selain itu, pembekalan juga merangkum aspek-aspek krusial seperti inovasi desain, strategi pengembangan produk, hingga langkah-langkah peningkatan kualitas dan daya saing produk di pasar.
Pilihan Editor: Pilihan Industri Setelah Harga Gas Naik: Menurunkan Produksi atau Menaikkan Harga











