
Dilansir dari KalselBabusalam.com, kabar gembira menyelimuti dunia sepak bola Tanah Air dengan dipanggilnya Adrian Wibowo ke Tim Nasional Indonesia senior. Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh klubnya, Los Angeles FC, pada Rabu (3/9) pagi WIB. Adrian dijadwalkan akan segera bergabung dengan skuad berjuluk ‘Garuda’ untuk menghadapi dua laga krusial dalam FIFA Matchday di Surabaya, yakni melawan Taiwan pada 5 September dan Lebanon pada 8 September.
Namun, di tengah euforia pemanggilan perdananya ini, muncul pertanyaan besar yang menggelayuti publik: apakah Adrian Wibowo harus melalui proses naturalisasi untuk dapat membela Merah Putih? Pasalnya, selama ini, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) belum pernah secara terbuka mengumumkan rencana untuk memproses status kewarganegaraan winger berusia 19 tahun tersebut menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, tak butuh waktu lama untuk memberikan kejelasan. Dalam pernyataannya, ia mengisyaratkan bahwa Adrian Wibowo tidak memerlukan proses naturalisasi yang panjang. Meskipun demikian, Erick belum merinci secara gamblang detail proses maupun situasi hukum yang melingkupi pemain muda berbakat ini. Dilansir dari awak media di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Rabu (3/9), Erick Thohir menegaskan, “Adrian Wibowo berbeda. Karena memang bapaknya lahir di Indonesia. Dia sendiri punya opsi yang baik. Nanti kita tunggu saja prosesnya.”

Pernyataan tersebut semakin diperkuat dengan kehadiran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di samping Erick Thohir. Supratman dengan tegas membenarkan bahwa Adrian tidak perlu melalui jalur naturalisasi. “Nanti, kalau soal itu nanti diproses. Karena 1-2 hari ini selesai,” jelas Supratman, mengindikasikan bahwa prosedur administratif terkait status Adrian akan segera tuntas dalam waktu dekat.
Situasi Adrian Wibowo ini ditengarai serupa dengan kasus yang dialami oleh bek tangguh Elkan Baggott. Elkan, yang merupakan anak dari pernikahan campuran dengan ibu kandung berwarga negara Indonesia, memiliki hak istimewa untuk langsung memperoleh bukti kewarganegaraan Indonesia, seperti KTP, tanpa perlu melalui prosedur naturalisasi. Hal ini dimungkinkan karena Elkan sejak lahir telah memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas, atau diasumsikan memiliki Affidavit sebagai bukti status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Hak istimewa ini memungkinkan seorang ABG untuk memiliki dua paspor yang sah untuk keperluan perjalanan internasional. Aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas ini berlaku hingga si anak mencapai usia 18 tahun. Setelah melewati usia tersebut, mereka diberi tenggat waktu selama tiga tahun, hingga menginjak usia 21 tahun, untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya. Menariknya, saat pertama kali membela Timnas Indonesia, Elkan Baggott juga berusia 19 tahun, sama seperti Adrian Wibowo saat ini.
Pemanggilan ini menandai debut Adrian Wibowo di skuad senior Timnas Indonesia. Sebelumnya, sepanjang periode 2022-2023, ia telah mencatatkan namanya sebagai salah satu pemain yang memperkuat Tim Nasional Amerika Serikat U-17, menunjukkan rekam jejak internasional yang cukup menjanjikan sebelum akhirnya memilih untuk membela Tanah Air leluhurnya.

