Burden Sharing BI: Solusi Rumah Rakyat & Koperasi Desa Merah Putih

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merumuskan mekanisme burden sharing atau pembagian beban yang inovatif. Skema ini dirancang untuk mendukung penuh program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pembiayaan perumahan rakyat dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menanggung bersama beban bunga yang timbul dari pembiayaan program-program krusial tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pembagian beban bunga ini berlaku untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Mekanismenya diatur dengan membagi secara proporsional biaya yang terkait dengan alokasi anggaran program pemerintah untuk perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah yang terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. Penjelasan ini disampaikan Denny dalam siaran pers pada Senin, 8 September 2025.

Dalam pelaksanaannya, Denny menguraikan bahwa pembagian beban ini direalisasikan melalui pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di Bank Indonesia. Langkah ini konsisten dengan peran fundamental Bank Indonesia sebagai pemegang kas pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini menunjukkan sinergi kuat antara kebijakan moneter dan fiskal dalam kerangka hukum yang berlaku.

BI menegaskan bahwa besaran tambahan bunga yang diberikan kepada pemerintah telah diselaraskan dengan program moneter yang bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Selain itu, sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk terus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Kesepakatan penting ini antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mulai berlaku efektif pada tahun 2025 dan akan terus berjalan hingga seluruh program pemerintah tersebut berakhir.

Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam pelaksanaan skema burden sharing ini. Menurut Denny, baik Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia berkomitmen penuh untuk menjalankan pembagian beban bunga ini secara transparan, akuntabel, dan didukung tata kelola yang kuat. Sinergi ini, tambahnya, senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati, sembari terus menjaga disiplin dan integritas pasar.

Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya telah mengungkapkan rencana burden sharing ini dalam rapat kerja daring bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Proses ini melibatkan pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder. Sebagian dari dana hasil pembelian tersebut kemudian dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk membiayai program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih, menunjukkan keterlibatan aktif BI dalam mendukung agenda pembangunan pemerintah.

Perry Warjiyo menjelaskan lebih lanjut bahwa melalui burden sharing atau pembagian beban bunga antara BI dan Kemenkeu, beban pembiayaan untuk program-program ekonomi kerakyatan dalam kerangka Program Asta Cita akan dapat dikurangi secara signifikan. Ia melaporkan bahwa sejak awal tahun, bank sentral telah melakukan pembelian SBN sebanyak Rp 200 triliun. Baik BI maupun Kemenkeu telah sepakat untuk membagi beban bunga SBN tersebut secara merata, dengan masing-masing pihak menanggung setengahnya. Sebagai contoh, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban bunga efektif yang ditanggung masing-masing pihak adalah sebesar 2,9 persen, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya mencapai 2,15 persen.

Meskipun demikian, skema burden sharing ini tidak lepas dari kritik. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyuarakan keberatan. Menurut Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, tidak ada alasan yang cukup mendesak bagi BI dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui skema ini. “Jika pencetakan uang dilakukan tanpa justifikasi yang tepat, hal itu pasti akan mengikis kredibilitas BI,” tegas Media Wahyudi Askar, dilansir pada Jumat, 5 September 2025.

Media Wahyudi Askar menilai bahwa BI berpotensi kehilangan kredibilitas karena mengadopsi skema ini tanpa adanya urgensi yang memadai. Menurutnya, skema burden sharing seharusnya hanya diterapkan dalam kondisi darurat yang mendesak bagi negara. Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa skema ini juga berisiko menciptakan fenomena overheating economy. Apabila dana yang dikucurkan jauh melebihi kebutuhan riil di lapangan, dikhawatirkan hal tersebut justru akan memicu inflasi yang dapat merugikan stabilitas ekonomi makro.

Berbagai dinamika ekonomi dan kebijakan seperti ini terus menjadi perhatian publik dan media massa. Informasi lebih lanjut mengenai isu-isu ekonomi terkini dan analisis mendalam dapat diakses melalui KalselBabusalam.com.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Burden Sharing, Titah Jokowi yang Kini Mencekik Bank Indonesia