BANJARMASIN — KALSELBABUSALAM.COM-
Polisi menggagalkan pengiriman 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Dua orang terduga pelaku ditangkap saat membawa sisik satwa dilindungi itu menggunakan sebuah Toyota Avanza di area parkir Hotel TreePart, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 31 Juli 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menduga sisik tersebut akan dikirim terlebih dahulu ke Surabaya sebelum diselundupkan ke luar negeri. Berdasarkan informasi jaringan yang diperoleh penyidik, tujuan akhirnya diduga Vietnam dan Cina.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Sigit Haryono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Tipidter selama sekitar satu tahun.
“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pergerakan jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Petugas kemudian menyergap dua terduga pelaku berinisial HJ dan P di area parkir Hotel TreePart.
Dari mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1276 CP yang mereka gunakan, polisi menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Masing-masing karung memiliki berat 33 kilogram dan 31 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 64 kilogram.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Yeremias Tony Putrawan mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam pemberantasan perdagangan satwa dilindungi. Ia mengaitkannya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.
Besarnya barang bukti menunjukkan dampak ekologis yang tidak kecil. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi yang disebut dalam pengungkapan kasus ini, satu kilogram sisik rata-rata berasal dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa.
Dengan 64 kilogram sisik yang disita, jumlah trenggiling yang diperkirakan dibunuh untuk menghasilkan barang tersebut berada di kisaran 256 hingga 320 ekor.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan trenggiling merupakan satwa yang keberadaannya penting bagi keseimbangan ekosistem. Ia mengapresiasi penindakan kepolisian terhadap perdagangan satwa tersebut.
“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegas Agus.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi kawasan hutan. Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel, Faidil, mengatakan pengawasan diperlukan untuk melindungi kawasan hutan Kalsel yang luasnya sekitar 1,6 juta hektare dari praktik perburuan liar.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polda Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Nur Khamid, bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Sigit Haryono, Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kasubdit IV Tipidter AKBP Yeremias Tony Putrawan, serta perwakilan BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas perkara tersebut, HJ dan P dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp2 miliar.
Polda Kalsel berharap pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku. Penindakan terhadap jaringan perdagangan satwa liar diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.




