Kotabaru, Kalselbabussalam.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mempercepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) melalui peluncuran Aplikasi E-Hebat (Evaluasi Hasil Berbasis Tindak Lanjut). Aplikasi ini dikembangkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru dan resmi diluncurkan pada Rabu (11/2/2026) di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru.

Peluncuran dan sosialisasi E-Hebat dihadiri para asisten, tenaga ahli Bupati, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, serta perwakilan instansi terkait, termasuk RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa E-Hebat merupakan aplikasi berbasis Smart.ID yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dari lima lembaga pengawasan ke dalam satu sistem terpadu.

Dengan sistem ini, proses pemantauan, pelaporan, dan evaluasi TLHP dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan.
Lima lembaga pengawasan tersebut meliputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, serta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, selama ini tindak lanjut hasil pemeriksaan kerap menghadapi berbagai kendala, seperti kompleksitas temuan, perbedaan format data, dan keterbatasan koordinasi antarunit kerja. Melalui E-Hebat, seluruh progres tindak lanjut dapat dimonitor secara langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, kepala perangkat daerah, hingga camat.

Pada tahap awal, aplikasi ini memuat rekomendasi hasil pemeriksaan Tahun 2025 dan akan dikembangkan secara bertahap untuk mengakomodasi rekomendasi tahun-tahun sebelumnya.

Selain peluncuran aplikasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja infrastruktur serta pemeriksaan kinerja pembangunan manusia di bidang kesehatan, khususnya pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun 2025. Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 28 temuan dengan 92 rekomendasi dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, MAP, menyampaikan bahwa kehadiran E-Hebat diharapkan mampu meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan setiap tahunnya.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya lima lembaga pengawasan dan lebih dari 25 SKPD termasuk kecamatan, E-Hebat akan mempermudah koordinasi, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut secara terintegrasi. Keunggulan aplikasi ini terletak pada kemudahan akses dan fleksibilitas waktu pelaporan, sehingga perangkat daerah dapat langsung mengunggah dokumen penyelesaian tanpa harus menunggu evaluasi per semester.

Inspektorat selanjutnya berperan melakukan evaluasi atas setiap tindak lanjut yang diunggah untuk memastikan kesesuaian dengan rekomendasi lembaga pemeriksa, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data TLHP dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama diisi dengan pemaparan materi laporan hasil pemeriksaan dan sosialisasi penginputan LHP oleh OPD. Hari kedua difokuskan pada pemutakhiran data secara desk to desk, pendampingan penginputan LHP, serta praktik penggunaan Aplikasi E-Hebat dengan pendampingan Tim TLHP Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru.