DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai Sabtu pagi, 27 Februari 2026 sebanyak 4,64 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 14,69 juta.

Perkembangan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan ini terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 4.126.978 dan Orang Pribadi Non Karyawan 408.524. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 109.575 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 103.

Angka ini terus bertambah. Pada 23 Februari lalu total SPT yang dilaporkan baru sebanyak 3,55 juta. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 27 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.646.178 SPT,” demikian dikutip dari pernyataan resmi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Untuk dapat melaporkan SPT saat ini wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE. Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 14.693.596 orang. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.691.569; WP Badan sebanyak 911.990; WP Instansi Pemerintah sebesar 89.812; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

Pilihan Editor: Bisakah Banyak Belanja Negara Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.