KalselBabusalam.com – Program strategis Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bengkulu telah menunjukkan capaian signifikan, terutama dalam aspek legalitas kelembagaan. Hingga 27 Maret 2026, sebanyak 1.508 Koperasi Desa Merah Putih dari total target 1.513 desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu telah resmi terbentuk dan mengantongi status badan hukum yang kuat.

Meskipun demikian, terdapat tantangan besar yang mengemuka. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, M Irfan Surya Wardana, aktivitas operasional dan kemitraan bisnis koperasi-koperasi tersebut masih berada pada tingkat yang minim. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara keberadaan legal formal dengan realita fungsional di lapangan.

“Digitalisasi dan operasional belum merata. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan adanya kesenjangan antara pembentukan lembaga dengan realitas di lapangan,” ujar Irfan dalam Sarasehan Perekonomian Bengkulu yang diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun fondasi legal telah kokoh, pilar operasionalisasi belum sepenuhnya berdiri tegak.

Secara rinci, Irfan menjelaskan bahwa dari 1.508 koperasi yang telah terbentuk, sebanyak 1.505 di antaranya sudah memiliki akun di platform lokapasar (marketplace) Simkopdes. Namun, ironisnya, hanya 176 koperasi yang memiliki alamat email resmi dan akun operasional yang aktif. Kondisi serupa juga terlihat pada infrastruktur fisik, di mana baru 207 gerai koperasi yang beroperasi secara nyata di tingkat desa.

Aspek kemitraan bisnis juga masih memerlukan dorongan signifikan. Data menunjukkan bahwa baru 53 koperasi yang telah mengajukan permohonan kemitraan, dengan total 256 bentuk kerja sama yang sedang berjalan. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa potensi besar untuk mengembangkan jaringan bisnis dan memperluas jangkauan ekonomi koperasi belum dimanfaatkan secara optimal.

“Secara umum, program Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu berjalan baik pada tahap pembentukan. Namun, masih sangat memerlukan percepatan pada aktivasi usaha, kemitraan, dan pemanfaatan aset agar dampak ekonomi desa bisa lebih optimal dan dirasakan masyarakat,” harap Irfan. Penekanannya adalah pada transformasi dari keberadaan legal menjadi entitas ekonomi yang produktif.

Laporan yang ada juga menyoroti isu strategis terkait pendanaan. Tingginya alokasi Dana Desa yang terserap untuk pembangunan fisik dan sarana prasarana Koperasi Desa Merah Putih telah memicu kekhawatiran akan terjadinya “kanibalisasi” anggaran. Ini berarti, ada risiko bahwa porsi besar anggaran koperasi dapat mengurangi atau bahkan menekan program-program desa lainnya yang sama pentingnya.

“Muncul kekhawatiran bahwa program lain seperti bantuan sosial, infrastruktur dasar, atau ketahanan pangan bisa tertekan akibat porsi anggaran Kopdes Merah Putih yang tinggi,” ungkapnya. Situasi ini menciptakan dilema bagi pemerintah desa, yaitu antara investasi jangka panjang melalui koperasi atau kewajiban untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek masyarakat yang lebih mendesak.

Selain itu, terdapat risiko serius terkait pembangunan fasilitas fisik yang megah namun tidak dibarengi dengan kapasitas pengelolaan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan aset-aset desa yang telah disiapkan, tercatat sebanyak 1.149 lahan atau aset, menjadi tidak produktif secara ekonomi, dan hanya menjadi beban tanpa memberikan nilai tambah.

Menanggapi kondisi krusial ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merekomendasikan langkah-langkah konkret. Setiap Kopdes Merah Putih didorong untuk segera menyusun rencana bisnis yang spesifik dan sesuai dengan potensi lokal, baik itu dalam distribusi hasil pertanian maupun perdagangan kebutuhan pokok. Rencana bisnis yang matang akan menjadi peta jalan bagi keberlanjutan dan profitabilitas koperasi.

Penguatan kapasitas pengurus dalam manajemen keuangan dan akuntansi sederhana menjadi faktor kunci agar koperasi tidak hanya aktif secara organisasi, tetapi juga sehat secara finansial dan mampu mempertanggungjawabkan setiap transaksi. Ini adalah esensi dari koperasi yang profesional dan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah juga didorong untuk menerapkan sistem evaluasi tahunan berbasis omzet dan dampak pendapatan warga. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, memastikan bahwa setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Irfan, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Pilihan Editor: Otonomi Daerah Tergerus Koperasi Merah Putih

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.