PURUK CAHU – KALSELBABUSALAM.COM
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, S.E, M.I.P, melayangkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya. Ia menegaskan agar para pemangku kebijakan di level desa mampu menjaga batas tegas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa dan BPD harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Johansyah dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.

Johansyah menekankan bahwa profesionalisme adalah kunci sukses pemerintahan desa. Menurutnya, jabatan yang diemban oleh Kades dan BPD bukanlah instrumen untuk mencari keuntungan personal, melainkan amanah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga desa.

Ia menggarisbawahi tiga prinsip utama yang wajib dipegang teguh oleh aparatur desa:
◾Transparansi dalam pengelolaan anggaran.
◾Akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
◾Partisipasi Aktif masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

Lebih lanjut, politisi senior ini menyatakan bahwa hanya dengan integritas yang kuat, pemerintahan desa bisa bersikap responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Dampak jangka panjangnya adalah akselerasi pembangunan yang tepat sasaran.

“Pemerintahan desa yang berintegritas dan profesional akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Johansyah berharap para aparatur desa tidak sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai pelayan publik yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga di pelosok Kabupaten Murung Raya.(Lnkg)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.