PT KERETA Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan dengan saksama ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga aspek kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban selama perjalanan berlangsung.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan ketentuan bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin adalah barang dengan volume maksimal 100 dm³, dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, serta berat maksimal 20 kg atau setara dengan koper berukuran 26 inci.

“Jika penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi ketentuan maksimal itu, dikenakan ketentuan kelebihan bagasi,” kata dia, Selasa, 24 Februari 2026.

Feni menambahkan bahwa untuk barang bawaan dengan dimensi yang melebihi 200 dm³ atau setara 70 cm x 48 cm x 60 cm, KAI tidak akan memperkenankan barang tersebut masuk ke dalam kereta api dan menyarankan penumpang untuk menggunakan layanan jasa pengiriman.

Adapun mengenai tarif kelebihan bagasi, KAI menetapkan biaya yang bervariasi sesuai dengan kelas layanan, yakni sebesar Rp 10 ribu per kilogram untuk Kelas Eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk Kelas Bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk Kelas Ekonomi.

Penetapan ketentuan ini untuk memastikan ruang kabin tetap tertata rapi tanpa mengganggu penumpang lain.

Feni meminta kerja sama dari para pelanggan untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap barang bawaan mereka sebelum berangkat ke stasiun.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan kembali ukuran dan berat bagasi sebelum keberangkatan,” kata dia.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, petugas baik di stasiun maupun di atas kereta akan terus melakukan pengawasan serta memberikan informasi langsung kepada pelanggan.

KAI Daop 6 berharap pemahaman bersama terkait aturan bagasi ini dapat menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan tertib.

Feni juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang-barang yang dilarang demi keamanan bersama.

“Kami imbau penumpang membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain,” kata Feni.

Pilihan Editor: Dampak Impor 105 Ribu Pikap India terhadap Industri Otomotif

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.