
KalselBabusalam.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menanggapi permohonan legalisasi dari para pedagang pakaian bekas impor atau yang dikenal sebagai thrifting. Purbaya menyatakan ketidakpeduliannya terhadap nasib para pedagang, menegaskan fokus utama pemerintah adalah mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri.
“Saya tidak peduli dengan pedagangnya. Intinya, jika ada barang yang masuk secara ilegal, saya akan hentikan,” tegas Purbaya kepada awak media di The Westin, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak mungkin membuka pasar bagi produk-produk ilegal, sekalipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Bendahara Negara ini turut menyoroti kontribusi permintaan domestik yang mencapai 90 persen dari keseluruhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, Purbaya menekankan krusialnya perlindungan pasar domestik dari gempuran produk luar negeri. Ia pun menyarankan agar para pedagang beralih menjual produk lokal yang memiliki kualitas tak kalah saing.
Di sisi lain, perwakilan pedagang thrifting telah menyampaikan aspirasi mereka untuk melegalkan usaha mereka dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR). Mereka membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah melegalkan praktik thrifting.
“Yang kami harapkan sebenarnya, seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Mengapa di negara maju bisa dilegalkan tetapi di negara kita tidak?” ujar Rifai Silalahi, seorang pedagang pakaian bekas impor dari Pasar Senan, di Kompleks DPR, Rabu, 19 November 2025, dilansir dari YouTube TV Parlemen. Rifai juga mengungkapkan bahwa pasar thrifting di Indonesia melibatkan sekitar 7,5 juta orang, sehingga pemberantasan usaha ini akan berdampak signifikan pada jutaan jiwa.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah sedang aktif mendorong para pengusaha di bidang thrifting untuk mengganti dagangan mereka dari barang bekas impor ke produk lokal. Hingga 17 November 2025, Kementerian UMKM telah berhasil mengumpulkan sekitar 1.300 pengusaha lokal untuk bekerja sama dengan para pengusaha barang bekas.
“Kami akan segera berdialog dengan seluruh pedagang baju bekas untuk mendorong substitusi produk mereka,” kata Maman dalam keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 17 November 2025. Maman menambahkan bahwa tujuan kolaborasi antara merek lokal dan pengusaha thrifting ini adalah agar para pengusaha barang bekas tetap dapat menjalankan usaha mereka, meskipun celah penyelundupan semakin tertutup dan pasokan barang bekas menjadi terbatas.
Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan Pedagang Pakaian Bekas Impor Enggan Beralih ke Produk UMKM










