
TABALONG – KALSELBABUSALAM.COM
HAR, seorang pria berusia 28 tahun, ditangkap aparat Polres Tabalong saat tengah asyik mengonsumsi sabu di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada Rabu sore, 16 Juli 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga akan aktivitas transaksi narkoba di kediaman HAR.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa HAR diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, S.H. melakukan penyelidikan. “HAR diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Tabalong, usai dilaporkan warga yang curiga bahwa pelaku HAR diduga sering melakukan transaksi narkoba di kontrakannya,” ujar Joko.
Saat digerebek, HAR kedapatan sedang menikmati sabu-sabu. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAR kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan HAR, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 unit ponsel hitam, 4 pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. (humrestab)