
BARITO KUALA, Kalselbabusalam.com
Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Barito Kuala kembali memanas. Laporan yang bergulir sejak 2019 kini menjadi sorotan tajam setelah kuasa hukum korban mendesak kejelasan status hukum seorang Oknum kepala desa yang sudah enam tahun menyandang status tersangka namun tak kunjung diadili. Ironisnya, sang kades masih bebas berkeliaran memimpin desa.
Kuasa hukum pelapor, Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Kliennya, berinisial S.H., melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam dokumen tanah dan penyerobotan lahan miliknya pada 3 September 2019, dengan nomor laporan LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola.
Penyidikan awal telah menetapkan dua tersangka: AK dan Jusriyan. Berkas Jusriyan memang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2019. Namun, nasib berkas AK yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa, masih gelap gulita.
“Kami mendesak kejelasan hukum. Seharusnya jika penyidikan dihentikan, ada SP3 yang diberikan kepada pelapor. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut maupun kejelasan berkas perkara AK,” tegas Enis Sukmawati.
Yang lebih mencengangkan, Kades AK tetap menjabat sebagai Kepala Desa meski telah berstatus tersangka sejak 2019. Kondisi ini terang-terangan melanggar PP 72 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (1), yang mewajibkan kepala desa diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Situasi ini tidak hanya menyoroti lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga terlibat dalam kejahatan serius masih diizinkan memegang tampuk kepemimpinan?
Kasus ini juga membuka tabir modus operandi mafia tanah yang kian marak. S.H., pemilik sertifikat tanah sejak 2005, terkejut saat mengetahui lahannya diterbitkan sertifikat lain pada 2017. Padahal, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018, sertifikat yang lebih awal terbitlah yang sah secara hukum.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak-hak rakyat,” ujar Enis.
Kuasa hukum berharap agar Polda Kalsel segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan membawa perkara ini ke meja hijau demi keadilan bagi kliennya. Mereka juga menyerukan pemerintah untuk serius memberantas praktik mafia tanah, terutama yang melibatkan oknum aparat desa.
“Kalau Kepala Desa saja terlibat mafia tanah, bagaimana nasib masyarakat kecil yang ingin mempertahankan haknya? Pemerintah harus serius menyikapi ini,” pungkas Enis. Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk bersama-sama memerangi kejahatan agraria yang merugikan masyarakat dan merusak sendi-sendi keadilan.(*)











