TABALONG – KALSELBABUSALAM.COM
Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah selatan Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, yang tercatat sebagai sitaan terbesar di wilayah hukum Tabalong dalam lima tahun terakhir.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo ini dilakukan pada Senin sore, 23 Februari 2026. Keberhasilan ini bermula dari keberanian warga yang melaporkan kecurigaan mereka melalui Layanan Kontak 110. Masyarakat resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial ARR (40), warga setempat, tak berkutik saat petugas menggeledah kamarnya dan menemukan simpanan serbuk kristal dalam jumlah fantastis.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti yang dikemas secara rapi untuk diedarkan kembali:
◾8 paket besar: Plastik klip berisi serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih total 1.097,83 gram.
◾Modus Penyamaran: 1 bungkus plastik bergambar manggis dan sebuah kotak penyimpanan.
◾Alat Pendukung: 1 unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit gawai hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ARR mengaku bahwa barang haram senilai miliaran rupiah tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan titipan dari rekannya yang dikenal dengan nama Iyong.

“Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan intensif di lapangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengejar keberadaan Iyong,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Atas temuan tersebut, ARR kini terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar:

✅Primair: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana diubah pada UU No. 1 Tahun 2026).
✅Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah kemenangan bersama antara Polri dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasi Humas menyampaikan pesan Kapolres Tabalong.