Kotabaru – KALSELBABUSALAM.COM
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke- 80 Republik Indonesia di Kotabaru disambut dengan pemberian remisi, atau pengurangan masa pidana, bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru. Sebanyak 466 narapidana menerima remisi, yang terbagi dalam dua kategori: Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Secara keseluruhan, 399 narapidana menerima Remisi Umum dengan durasi pengurangan bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9 orang langsung bebas setelah menerima remisi.

Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa, sebanyak 466 narapidana mendapat potongan masa hukuman. Potongan durasi paling banyak diberikan kepada 372 narapidana, yaitu antara 61 hingga 90 hari. Sebanyak 7 orang dinyatakan langsung bebas berkat remisi ini.

Berdasarkan jenis kasus, narapidana dengan kasus narkotika menjadi penerima remisi terbanyak, baik untuk Remisi Umum (253 orang) maupun Remisi Dasawarsa (292 orang). Diikuti oleh tindak pidana umum dan korupsi.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyatakan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapannya, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi ini juga menjadi bentuk kerja sama antara Lapas dan pemerintah daerah. Secara simbolis, Bupati Kotabaru menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan narapidana di Kantor Bupati. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk Kepala Lapas Kotabaru.

Pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.(A)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.