KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Asrul Azis Taba (ASR) memberikan uang hingga US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex (IAA) saat menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep menjelaskan Asrul memberikan uang tersebut kepada Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Menurut dia, Yaqut dalam berbagai kesempatan kerap menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa ia menunjuk Alex untuk menangani berbagai urusan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pilihan Editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.