
KalselBabusalam.com – Mohammad Jumhur Hidayat kini resmi mengemban amanah sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Penunjukannya ini merupakan bagian dari perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 April 2026. Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq, yang kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, menandai dinamika penting dalam jajaran pemerintahan.
Perjalanan Jumhur Hidayat hingga mencapai posisi strategis ini tidak lepas dari rekam jejaknya yang panjang sebagai aktivis pergerakan buruh. Lahir di Bandung pada 18 Februari 1968, namanya mulai mencuat di kalangan publik saat menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada akhir era 1980-an. Semangatnya dalam memperjuangkan keadilan sosial dan menyoroti ketimpangan yang terjadi di bawah kebijakan Orde Baru membawanya aktif memimpin demonstrasi. Konsekuensi dari keberaniannya tersebut adalah penangkapan dan penahanan yang ia jalani dari tahun 1989 hingga 1992.
Setelah bebas dari penjara, Jumhur tidak berhenti berjuang. Ia mengalihkan fokusnya ke jalur advokasi, berkiprah melalui lembaga kajian bergengsi seperti CIDES. Memasuki era reformasi, ia sempat mencoba peruntungan di politik praktis, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Daulat Rakyat dan kemudian Partai Sarikat Indonesia. Namun, panggilan jiwanya untuk memberdayakan buruh dan sektor informal membawanya kembali fokus pada akar perjuangannya, meninggalkan hiruk pikuk politik elektoral.
Komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja semakin nyata dengan mendirikan organisasi-organisasi penting. Ia adalah sosok di balik terbentuknya Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) dan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia. Selain itu, kepeduliannya juga meluas hingga ke sektor informal, terlihat dari keterlibatannya dalam organisasi pedagang kecil seperti Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Asosiasi Pedagang Grosir Kecil Indonesia (APGKI).
Puncak karier birokrasi Jumhur terjadi saat diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada tahun 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selama lebih dari tujuh tahun masa jabatannya, ia secara konsisten mendorong berbagai inisiatif untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Terobosan penting yang diinisiasinya meliputi pembentukan call center 24 jam, digitalisasi layanan penempatan TKI, serta peningkatan standar perlindungan di negara-negara tujuan. Ia juga aktif menerapkan sistem pelatihan dan tata kelola kelembagaan yang lebih baik demi menyejahterakan para pahlawan devisa.
Setelah melepaskan jabatannya pada tahun 2014, Jumhur sempat mengurangi keterlibatannya dalam politik praktis dan lebih berkonsentrasi pada usaha serta advokasi sosial. Kendati demikian, ia tetap menjadi suara yang vokal dalam isu-isu publik, termasuk melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Keberaniannya ini sempat membawanya berhadapan dengan proses hukum pada tahun 2020. Dedikasinya pada pergerakan buruh kembali menonjol pada tahun 2022 ketika ia terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menegaskan kembali posisinya sebagai tokoh sentral perjuangan pekerja.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 5 Desember 2007, saat masih menjabat sebagai Kepala BNP2TKI, total harta kekayaan Mohammad Jumhur Hidayat tercatat sebesar Rp 2,27 miliar. Angka ini memberikan gambaran sekilas mengenai kondisi finansialnya pada periode awal karier birokratisnya.
Pilihan Editor: Prabowo Ancam Reshuffle Lagi. Gimik atau Serius?









