
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum itu. Kerja sama itu dilakukan setelah Interpol menerbitkan dokumen red notice terhadap Riza Chalid.
“Karena memang yang bersangkutan terkait dengan perkara-perkara di KPK maupun di Kejaksaan Agung,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Budi, KPK maupun Kejaksaan Agung memiliki kepentingan yang sama untuk memeriksa Riza Chalid. Sehingga, penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh dua lembaga penegak hukum tersebut dapat berjalan dengan optimal.
KPK menyatakan akan kembali membidik Riza Chalid dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012–2014. Langkah ini akan ditempuh apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan Riza dalam kasus tersebut.
“Seperti tadi disebutkan, Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan kami kembangkan ke arah sana,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Mungki menjelaskan, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Riza melalui keterangan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto. Penelusuran itu berkaitan dengan dugaan aliran suap maupun pengkondisian dalam proyek pengadaan katalis di Pertamina. “Penyidik terus mendalami peranan saudara CD,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga sedang mendalami keterlibatan Riza Chalid dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Trading Energy Limited (Petral). Kejaksaan tengah melakukan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Trading Energy Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services (PES) serta Fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina Periode 2008–2017.
“Jelas, ada kaitan dengan Riza Chalid, ada macam-macam lah. Makanya kan di sini sudah ada anaknya Riza Chalid, oleh karena itu Petral diperdalam,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah pada 24 Desember 2025.
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan dua Surat Penyidikan dalam kasus korupsi Petral, PES dan Fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina Periode 2008–2017, yang terbit pada Agustus dan Oktober 2025.
Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Interpol telah mengeluarkan dokumen red notice sejak 23 Januari 2026 untuk memburu Riza Chalid yang diduga bermukim di luar negeri. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengatakan polisi segera menindaklanjuti red notice tersebut. NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta dengan negara-negara anggota Interpol.
Untung menyebutkan Interpol dan NCB Interpol Indonesia telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Riza Chalid berdasarkan hasil identifikasi dan analisis. Dengan terbitnya red notice dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, negara-negara anggota Interpol dapat membantu Indonesia menangkap Riza Chalid. Untung memastikan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu tidak berada di wilayah Prancis.
Ia mengungkapkan, sebagian anggota tim NCB Interpol Indonesia telah berangkat ke sebuah negara anggota Interpol yang mengetahui keberadaan Riza Chalid. Namun Untung enggan menyebutkan identitas negara tersebut. “Kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana, tapi kami sudah mengetahui,” ujar Untung di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Februari 2026.
Pilihan Editor: Bagaimana Interpol Memburu Riza Chalid Lewat Red Notice










