
Melalui KalselBabusalam.com, dilaporkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyanggupi untuk memberikan pembebasan pajak penuh bagi investor global yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan, atau yang juga dikenal sebagai Pusat Keuangan Internasional (IFC) di Bali. Insentif ini menjadi langkah strategis yang diharapkan mampu menarik minat investor untuk menyimpan asetnya di Indonesia, sehingga mendorong masuknya aliran modal signifikan dan sekaligus memperkuat cadangan devisa negara.
Dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2026, Purbaya menjelaskan urgensi dari insentif ini. “Kalau mereka minta saya kasih nol persen. Dengan itu nol tidak apa-apa, tapi kan uang masuk ke situ. Itu bisa dikaitkan juga dengan cadangan devisa kita menguat,” ujarnya. Melalui pembebasan pajak atas aset, Menteri Purbaya secara spesifik berharap investor global akan tertarik untuk membeli surat utang pemerintah, sehingga dapat mengurangi tekanan dari sisi penawaran dan memperluas basis pembeli bond pemerintah. “Jadi suplai pembeli bond kita akan semakin banyak,” tambahnya.
Purbaya menyatakan bahwa langkah strategis ini diproyeksikan segera terwujud. Kementerian Keuangan terlibat aktif dalam pembangunan IFC ini, berkolaborasi erat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Danantara. Ia juga menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan bakal menggunakan standar internasional, sehingga relevan dan kompetitif di mata investor global.
Pemerintah terus menunjukkan keseriusan dalam mempercepat pengembangan pusat keuangan di Bali tersebut. Komitmen ini terwujud melalui kunjungan kerja penting pada 1 Mei lalu, yang melibatkan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, serta Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria. Kunjungan tersebut merupakan indikasi nyata dari dukungan penuh pemerintah.
Mengutip laman Kemenko Perekonomian, kunjungan para Menteri dan Kepala Badan tersebut bertujuan untuk menjajaki kesiapan pengembangan IFC. Airlangga Hartarto lebih lanjut menyatakan bahwa tinjauan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, menggarisbawahi prioritas nasional proyek ini. Pemerintah saat ini juga tengah mematangkan berbagai regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan KEK Sektor Keuangan di Bali. Regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan pendirian pusat keuangan, mulai dari skema pengelolaan hingga fasilitas lengkap yang dapat menarik investor global secara optimal.
Pilihan Editor: Pola Konsumsi yang Berubah Setelah Harga BBM Nonsubsidi Naik










