
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa sebanyak 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih yang telah lolos seleksi akan segera berstatus sebagai pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka akan dipekerjakan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan seluruh pembayaran gaji ditanggung oleh Agrinas.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2026, Zulhas mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merampungkan persiapan sumber pendanaan untuk gaji puluhan ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih ini. “Detail terkait gaji akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan pada saatnya nanti,” tegasnya, menyoroti pentingnya koordinasi antarkementerian dalam program ini.
Lebih lanjut, Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut menjelaskan bahwa para manajer terpilih akan menjalankan tugasnya sebagai pekerja kontrak selama dua tahun pertama. Setelah periode tersebut, mereka akan beralih status menjadi petugas koperasi penuh. Selama dua tahun awal ini, penugasan mereka akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. “Sebagai pegawai Agrinas, tentu PT Agrinas Pangan yang akan bertanggung jawab atas pembayaran gaji. Namun, mengenai sumber uangnya, skema detail akan kami jelaskan di kesempatan berikutnya,” tambah Zulhas, memberikan gambaran tahapan program.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, turut menjelaskan skema pembayaran gaji yang akan mengikuti standar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Karena statusnya adalah pegawai BUMN, maka sistem penggajian akan mengikuti regulasi BUMN. Penting untuk ditekankan bahwa seleksi ini sama sekali bukan bagian dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelas Rini, menghindari miskonsepsi publik.
Seleksi ketat Manajer Koperasi Desa Merah Putih terbuka bagi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari diploma (D-III dan D-IV) hingga sarjana (S1) dari semua jurusan. Persyaratan umum yang ditetapkan mencakup usia maksimal 35 tahun dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, memastikan kualitas SDM yang direkrut.
Tak hanya posisi Manajer Koperasi Desa, pemerintah juga membuka peluang bagi 5.476 formasi Pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Mereka akan bertugas sebagai pegawai di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara, memperluas cakupan program. Dengan demikian, total formasi yang tersedia mencapai 35.476. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dari jumlah pelamar yang mencapai 639.732 orang hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026.
Dari total pelamar tersebut, sebanyak 483.648 orang berhasil memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap pelaksanaan tes kompetensi, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 hingga 12 Mei 2026. Uji kompetensi ini dilaksanakan secara modern menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di 72 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menjamin transparansi dan keadilan.
Namun, di balik optimisme ini, masih ada pertanyaan mengenai skema pendanaan gaji. Pada 22 April lalu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyatakan belum memiliki informasi detail mengenai skema pembayaran gaji puluhan ribu pegawai tersebut. Purbaya hanya mengetahui bahwa alokasi anggaran untuk salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini tidak terlalu besar, mengindikasikan bahwa perancangan skema pendanaan masih dalam tahap pembahasan.
Pilihan Editor: Di Balik Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih










