KalselBabusalam.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memastikan bahwa tidak akan ada alokasi anggaran untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, sebagai bagian dari dukungan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026. Ia mengakui adanya kelalaian atau “kecolongan” karena anggaran pengadaan sepeda motor listrik serupa ternyata sempat terealisasi pada tahun sebelumnya.

Purbaya menduga kuat bahwa pengadaan sepeda motor listrik yang terjadi pada tahun 2025 merupakan akibat dari kesalahan komunikasi internal. “Tahun ini tidak ada lagi. Tahun lalu itu ada miskomunikasi mungkin, dari anak buah saya ke saya,” ungkapnya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis, 9 April 2026, menjelaskan akar permasalahan tersebut.

Mengingat kembali, Purbaya mengaku sudah berupaya menolak permohonan pengadaan tersebut. Namun, faktanya, sebagian dari pengajuan dana itu ternyata tetap lolos. Ia juga menambahkan dugaan bahwa sebagian pengajuan lainnya mungkin telah diajukan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, menambah kompleksitas persoalan.

Isu pembelian sepeda motor listrik MBG ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat setelah sebuah video viral beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan deretan kendaraan listrik yang mencolok dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN), memicu spekulasi luas mengenai jumlah kendaraan yang kabarnya mencapai angka fantastis 70 ribu unit.

Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pengadaan sepeda motor listrik tersebut bukan merupakan program mendadak, melainkan bagian integral dari perencanaan anggaran tahun 2025. Dadan juga secara tegas membantah informasi yang beredar mengenai jumlah kendaraan hingga 70 ribu unit. Ia merinci bahwa total realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit, dari rencana awal sebanyak 25.644 unit.

“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” terang Dadan, dilansir dari Antara, Kamis, 9 April 2026, menegaskan tujuan spesifik dari pengadaan ini.

Dadan juga menjelaskan lebih lanjut bahwa anggaran kendaraan listrik untuk SPPG ini telah sesuai dengan prosedur dan masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), sebuah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), memastikan bahwa anggaran tersebut tercatat dan diproses dalam RPATA.

Mekanisme pembayaran ini, sesuai dengan PMK 84 Tahun 2025, dilaksanakan dalam dua tahap: termin 1 untuk penyelesaian 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit. Namun, Dadan menambahkan, hingga batas akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, pihak penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01 persen dari total unit yang dikontrakkan, yakni 21.801 unit dari rencana 25.644 unit.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.