KalselBabusalam.com – Penyanyi terkemuka asal Korea Selatan, PSY, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ia diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran aturan dalam menerima resep obat psikotropika. Pelanggaran ini diduga terjadi karena PSY memperoleh obat tanpa melalui konsultasi langsung ke rumah sakit, sebuah prosedur krusial yang diatur ketat. Menurut laporan Soompi pada Kamis, 28 Agustus 2025, Tim Kepolisian Seodaemun di Seoul sedang mendalami kasus ini, melibatkan PSY dan seorang dokter rumah sakit universitas berinisial A yang diduga memberikan resep obat tersebut.
Pelantun mega hit “Gangnam Style” ini, bersama dengan Profesor A, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, yang mengatur praktik medis dan pemberian obat-obatan.
Dalam langkah tegas penegakan hukum, polisi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah sakit terkait. Tindakan ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa PSY diduga menerima resep obat psikotropika jenis Xanax dan Stilnox tanpa menjalani konsultasi tatap muka langsung dengan dokter. Terungkap bahwa obat-obatan tersebut diambil oleh manajernya atas namanya, berlangsung sejak tahun 2022 hingga periode terkini.
Xanax dan Stilnox adalah dua jenis obat psikotropika yang dikenal luas dalam penanganan kecemasan dan gangguan tidur. Keduanya merupakan obat yang berada di bawah regulasi sangat ketat di Korea Selatan maupun di banyak negara lain, mengingat risiko tinggi yang melekat pada penggunaannya, yaitu potensi menyebabkan ketergantungan dan adiksi yang serius.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Korea, pemberian resep obat-obatan psikotropika secara tegas mensyaratkan adanya konsultasi langsung antara pasien dan dokter. Selain itu, pasien pada umumnya diwajibkan untuk mengambil sendiri obat resep mereka. Hal ini sebagaimana dilansir dari Korea Times, yang menggarisbawahi pentingnya interaksi langsung dalam proses pengobatan jenis ini.
Meskipun demikian, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pengambilan obat melalui perantara atau diwakilkan, misalnya oleh anggota keluarga dekat atau pengasuh. Namun, dalam kasus PSY, meskipun manajernya tidak terlibat dalam perolehan resep melalui perantara, tindakannya mengambil obat atas nama PSY memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pelayanan Medis yang berlaku.
Menanggapi kontroversi ini, P Nation, agensi yang menaungi PSY, telah merilis pernyataan permohonan maaf. Pihak agensi secara terbuka mengakui adanya kesalahan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait fakta bahwa obat-obatan diambil oleh pihak ketiga, bukan langsung oleh PSY. P Nation juga menjelaskan bahwa PSY telah lama menderita gangguan tidur kronis dan telah mengonsumsi pil tidur yang diresepkan oleh dokter. “Fakta bahwa pihak ketiga mengambil obat tidur yang hanya bisa didapatkan dengan resep atas nama beliau merupakan sebuah kesalahan dan kelalaian. Kami mohon maaf,” demikian pernyataan resmi agensi.
Pilihan Editor: PSY Beri Dukungan untuk Suga BTS di Tengah Kasus DUI
ANTARA









