KalselBabusalam.com – Implementasi pajak e-commerce atau perdagangan elektronik di Indonesia resmi ditunda. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan atas arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan vital ini akan menunggu hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen.

Sebelumnya, Bimo sempat menyatakan kesiapan penerapan pajak yang dipungut melalui platform jual beli daring tersebut pada Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan mengubah jadwal tersebut. “Terakhir memang arahannya (Purbaya) ke kami itu dilaksanakan di Februari. Tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen,” jelas Bimo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. Pernyataan ini menegaskan prioritas pemerintah dalam memastikan stabilitas dan pemulihan ekonomi sebelum mengimplementasikan kebijakan pajak baru yang signifikan.

Kebijakan mengenai pajak e-commerce ini sendiri pertama kali dirilis oleh Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2024, saat beliau masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menugaskan platform e-commerce terkemuka seperti Shopee dan Tokopedia untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari para pedagang online yang menggunakan layanan mereka. Regulasi ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku mulai 14 Juli 2025 dan akan tetap berlaku hingga dicabut.

Bimo lebih lanjut menjelaskan bahwa selama ini, sistem setoran pajak di Indonesia cenderung bersifat mandiri atau self-assessment. Hal ini berarti setiap individu atau entitas yang telah memiliki kemampuan ekonomi tertentu, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak. PMK baru ini dirancang untuk mengubah mekanisme tersebut khusus untuk sektor perdagangan elektronik.

Dalam rancangan PMK tersebut, platform penyedia atau marketplace akan ditunjuk secara resmi sebagai pihak yang bertanggung jawab memungut pajak dari para merchant atau penjual yang berpartisipasi di platform mereka. Penundaan implementasi ini, seperti yang disampaikan Bimo, akan berlaku “sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6 persen.” Ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah agar kebijakan pajak tidak membebani pelaku usaha, terutama UMKM, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Apabila aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini akhirnya diimplementasikan, diharapkan akan membawa kemudahan signifikan bagi para merchant, khususnya pelaku UMKM, dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) mereka. Kemudahan ini muncul karena proses pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni platform e-commerce, sehingga UMKM tidak perlu lagi mengurusnya secara mandiri. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, langkah ini pada akhirnya dapat secara efektif mendorong tingkat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih teratur dan akuntabel.

Pilihan Editor: Gen Z Paling Banyak Memakai Paylater di E-Commerce

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.