
KalselBabusalam.com – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyoroti besarnya potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada para pengemudi ojek online (ojol). Ia menilai kebijakan ini tidak adil, mengingat para pengemudi adalah pihak yang bekerja keras dan berinteraksi langsung di lapangan demi menjalankan operasional layanan.
Menurut Prabowo, potongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator dinilai terlalu besar dan memberatkan. Dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5), Prabowo mempertanyakan kewajaran angka tersebut kepada massa buruh yang hadir.
“Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?” kata Prabowo, mengundang respons dari hadirin. Ia melanjutkan pertanyaannya, “Gimana 15 persen, berapa? 10 persen, kalian minta 10 persen?”
Dengan tegas, Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan biaya aplikasi yang mencapai 10 persen sekalipun. Ia menegaskan bahwa potongan yang dibebankan kepada pengemudi seharusnya berada di bawah angka tersebut. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujarnya, memperjelas komitmennya.
Prabowo juga menyoroti ketimpangan yang mencolok antara kerja keras dan risiko yang ditanggung pengemudi dengan keuntungan besar yang diraup perusahaan. “Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit,” tuturnya, menggambarkan kekesalannya atas praktik tersebut.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator. Ia menegaskan bahwa jika mereka tidak bersedia mengikuti ketentuan baru ini, mereka dipersilakan untuk tidak beroperasi di Indonesia. “Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya dengan lugas.
Pada kesempatan penting tersebut, Prabowo secara langsung mengumumkan kabar gembira bagi para pekerja transportasi online: pihaknya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan revolusioner ini, menurut Prabowo, secara eksplisit membatasi potongan yang dapat diambil perusahaan aplikator dari mitra pengemudi maksimal sebesar 8 persen.
“Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80 persen untuk porsi pengemudi, menjadi setidaknya 92 persen porsi pengemudi,” pungkas Prabowo, menjanjikan peningkatan signifikan dalam kesejahteraan para pengemudi ojek online di Indonesia.











