
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal alias Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Amerika Serikat, Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Kesepakatan ini mengatur sejumlah langkah yang harus ditempuh Indonesia untuk menciptakan hubungan dagang yang lebih seimbang dengan Negeri Paman Sam, di tengah kondisi surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap AS selama ini.
Dalam perjanjian tersebut, produk ekspor Indonesia ke pasar AS akan dikenakan tarif sebesar 19 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif 32 persen yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS, Donald Trump, terhadap produk Indonesia pada tahun lalu. Meski demikian, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang akan mendapatkan fasilitas tarif nol persen.
Sejumlah kesepakatan juga dicapai dalam sektor industri. Pemerintah Indonesia, misalnya, berkomitmen untuk membeli 50 unit pesawat produksi Boeing sebagai bagian dari implementasi perjanjian tarif perdagangan.
“Dari Agreement Reciprocal Tarif ini ada beberapa kegiatan yang memang menyangkut di Kementerian Investasi maupun di Danantara, di antaranya rencana pembelian 50 pesawat oleh Boeing,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers yang digelar daring, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membuka akses impor pakaian bekas yang telah dicacah dari AS. Ketentuan ini tercantum dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Kesepakatan lainnya menyangkut pembebasan persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS di Indonesia, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Di sisi lain, Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal di AS yang diakui otoritas halal nasional untuk melakukan sertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan.
Pada sektor pangan, Indonesia sepakat memberikan tarif bea masuk nol persen terhadap sejumlah komoditas impor asal AS, termasuk kedelai dan gandum. Kebijakan ini, menurut pemerintah, ditujukan untuk menekan biaya produksi pangan olahan seperti tahu dan tempe di dalam negeri.
Indonesia juga berkomitmen memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif bagi produk pertanian AS. Pemerintah menyatakan tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, bersifat diskriminatif, atau tidak selaras dengan standar internasional yang berpotensi merugikan ekspor produk AS ke pasar domestik.
Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang RI-AS terhadap Neraca Perdagangan











