PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada 2025. Pemasukan tersebut bersumber dari pungutan tambahan pajak daerah berdasarkan persentase tertentu atau Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang perdana diterima tahun ini.

Di Sumut, ada 231 izin pertambangan MBLB. Terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) sebanyak 44, IUP Eksplorasi sebanyak 19, serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebanyak 168. Izin-izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

“Baru di 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25 persen. Target tahun lalu Rp 3 miliar, dari opsen pajak mendapat Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Hasan Basri di kantor gubernur, Rabu, 1 April 2026.

Hasan lalu menjelaskan peran pembinaan yang dilakukan Pemprov Sumut terhadap tambang berizin. Meliputi pemberian norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan usaha pertambangan, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi atau fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Disinggung soal tambang ilegal, dia bilang, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum. Meski begitu, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memetakan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas ke depan. Ia mengakui, berbagai laporan aktivitas tambang tanpa izin belum tertangani secara maksimal, salah satunya akibat keterbatasan kewenangan daerah.

“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” kata Dedi di kantor gubernur.

Sebagai langkah awal, Dinas akan memetakan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani. Targetnya mulai berjalan April ini. Setelah pemetaan, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung melakukan penindakan hukum.

Dalam kasus di Kabupaten Mandailingnatal, misalnya, Pemprov Sumut berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga kini, implementasi IPR masih menjadi persoalan nasional karena belum ada model yang benar-benar mapan.

“Kami targetkan tahun ini IPR terealisasi, khususnya di Mandailingnatal, supaya masyarakat punya alternatif legal,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, tanpa penataan yang jelas, tambang ilegal akan terus tumbuh dan berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan. “Kalau tidak segera ditertibkan, kita terus dirugikan,” tuntasnya.

Pilihan Editor: Buntut Panjang Kebijakan Pemangkasan Anggaran Prabowo

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.