PEMERINTAH memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN pada tahun 2026 menggunakan anggaran Rp 6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini seiring telah terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat untuk sejumlah proyek.

“Dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk berbagai proyek strategis di IKN ini, maka dalam pengelolaannya harus dibarengi dengan tanggung jawab tinggi dan dilakukan secara transparan,” ujar kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada Jumat, 2 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Ia memastikan transparansi penggunaan anggaran merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya, agar hasil pembangunan berkualitas.

Dengan adanya DIPA tersebut, maka Basuki pun kemudian melantik dan menetapkan para pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN, dengan pelantikan digelar pada Rabu, 31 Desember 2025. Satuan kerja yang dilantik tersebut adalah kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.

Di acara itu juga, seluruh pejabat perbendaharaan yang dilantik juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan sebanyak 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.

Ia mengingatkan kepada semua pejabat tersebut agar benar-benar memaknai amanah tersebut dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga setiap kegiatan yang berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Basuki juga menegaskan seluruh pejabat yang baru dilantik harus bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.

Sebelumnya Otorita IKN telah menandatangani delapan paket kontrak untuk mengakselerasi tahap dua pembangunan kawasan pada awal Desember 2025 lalu. “Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” kata Basuki. Penandatanganan ini bertujuan memperkuat percepatan pembangunan tahap dua IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

Pilihan Editor: Mengapa Pemodal Kurang Tertarik Berinvestasi di IKN

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.