KalselBabusalam.com JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan mekanisme penting terkait pajak karbon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan ini segera mendapat sorotan positif dari para analis, yang menilai regulasi tersebut berpotensi besar untuk mendongkrak likuiditas perdagangan di bursa karbon Indonesia.
Secara spesifik, Pasal 83 dalam PP tersebut mengatur bahwa pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan sumber energi yang tidak terbarukan, meliputi batubara, minyak bumi, dan gas alam. Ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengendalikan dampak lingkungan dari sektor-sektor strategis tersebut. Lebih lanjut, Pasal 84 membuka peluang bagi pelaku industri untuk mendapatkan insentif atau skema pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) jika mereka berhasil menurunkan emisi karbon melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hendra Wardana, Analis sekaligus Founder Stocknow.id, menyoroti bahwa kebijakan ini akan membawa dampak signifikan bagi perkembangan perdagangan karbon di Tanah Air, khususnya bagi bursa karbon yang dikelola oleh IDX Carbon. Dilansir dari KONTAN pada Selasa (21/10/2025), ia menyatakan, “Dengan adanya kepastian hukum, pasar karbon yang sebelumnya berjalan terbatas kini memiliki dasar regulasi yang lebih kuat untuk tumbuh dan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan transisi energi hijau.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi regulasi untuk memperkuat ekosistem pasar karbon.
Secara praktis, kehadiran regulasi ini diharapkan akan mempercepat aktivitas perdagangan karbon di Indonesia. Para pelaku usaha kini dihadapkan pada dua pilihan strategis: pertama, membayar pajak karbon jika mereka masih bergantung pada energi fosil; atau kedua, mengompensasi emisi mereka dengan membeli kredit karbon dari berbagai proyek yang terbukti berhasil menurunkan emisi. Kondisi ini secara alami akan menciptakan permintaan riil yang kuat terhadap kredit karbon, mendorong terbentuknya harga pasar yang lebih adil, dan secara signifikan meningkatkan peran sektor swasta dalam mendanai berbagai proyek ramah lingkungan. Selain itu, dengan kerangka kebijakan yang jelas, risiko regulasi menjadi lebih rendah, sehingga baik investor domestik maupun asing akan semakin percaya diri untuk berpartisipasi dalam pasar ini.
Likuiditas Bursa Karbon Terkerek
Dari perspektif bursa karbon, Hendra Wardana memprediksi bahwa kejelasan regulasi ini berpotensi besar untuk meningkatkan likuiditas perdagangan secara drastis. Ada beberapa faktor pendorong utama. Pertama, adanya kewajiban serta insentif yang terang bagi pelaku industri membuat transaksi kredit karbon tidak lagi sekadar bersifat sukarela, melainkan menjadi kebutuhan strategis. Kedua, ia mengamati bahwa akan semakin banyak perusahaan di sektor energi, manufaktur, dan pertambangan yang mulai mengintegrasikan strategi dekarbonisasi ke dalam model bisnis inti mereka. Ketiga, peningkatan minat dari lembaga keuangan untuk menyediakan produk derivatif atau pembiayaan yang berbasis karbon akan turut memicu aktivitas pasar.
“Dengan kombinasi faktor-faktor tersebut, bursa karbon Indonesia berpeluang besar untuk tumbuh menjadi pemain kunci di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menjadi instrumen strategis yang krusial dalam mendukung pencapaian target net zero emission pada tahun 2060,” terang Hendra, optimis.
Sebagai bukti potensi pertumbuhan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai perdagangan karbon mencapai Rp 24,74 miliar atau setara 696.763 tCO2e sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan luar biasa sebesar 483% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang saat itu hanya sebesar Rp 6,14 miliar atau 119.463 tCO2e. Data ini semakin menguatkan pandangan bahwa pasar karbon Indonesia sedang memasuki fase ekspansi yang signifikan.










