KalselBabusalam.com JAKARTA – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) secara resmi mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan perjanjian restrukturisasi yang mencakup konversi utang menjadi aset, menegaskan komitmen perusahaan dalam menata kembali struktur keuangannya.

Direktur Utama Ancora Indonesia, Ratno Paskalis Hendrawan, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9), menjelaskan bahwa perseroan telah mengantongi persetujuan yang disyaratkan dari seluruh kreditur pada tanggal 15 September 2025. Di antara para kreditur penting Ancora adalah PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited, yang turut berperan dalam kesepakatan restrukturisasi ini.

Berdasarkan perjanjian awal yang ditandatangani pada 17 Oktober 2011, total kewajiban utang Ancora tercatat sebesar US$25 juta. Namun, melalui proses restrukturisasi yang intensif, nilai utang yang telah disepakati untuk dikonversi menjadi aset dan diatur ulang adalah sebesar US$19,33 juta, menunjukkan adanya negosiasi yang signifikan.

Perubahan pada perjanjian restrukturisasi utang tersebut mencakup pemisahan utang menjadi dua tranche utama. Utang pokok sebesar US$8 juta direstrukturisasi menjadi pinjaman Tranche A, dengan jadwal pembayaran kembali yang diperpanjang hingga 31 Desember 2045.

Sementara itu, untuk Tranche B, besaran utang mencapai US$11,33 juta. Sebagian dari Tranche B, yakni sebesar US$6,5 juta, akan dilunasi melalui mekanisme konversi utang menjadi aset. Konversi ini diwujudkan dengan pengalihan 100% saham yang dimiliki OKAS dalam Indotan Lombok Pte Ltd.

Dalam laporan keuangan perusahaan, Indotan Lombok diketahui merupakan perusahaan investasi yang berfokus pada bisnis tambang. Indotan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas dan mineral yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Operasional tambang tersebut dijalankan oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit, di mana 90% sahamnya dikuasai oleh Indotan Lombok Pte Ltd, sedangkan sisa kepemilikan dipegang oleh pemerintah kabupaten Lombok Barat.

Izin tambang yang dimiliki Indotan diperoleh pada 14 Januari 2019 dan memiliki masa berlaku selama 20 tahun, tepatnya hingga 14 Januari 2039. Meskipun demikian, hingga saat ini, perusahaan tampaknya belum mampu menghasilkan kinerja positif dan bahkan mencatat kerugian sebesar US$27.552.

Sisa pinjaman Tranche B yang belum dilunasi setelah konversi aset tersebut masih sebesar US$4,83 juta, dengan masa jatuh tempo yang sama, yaitu hingga 31 Desember 2045.

Lebih lanjut, baik pinjaman Tranche A maupun Tranche B yang telah direstrukturisasi ini akan dikenai bunga sebesar 3% per tahun. Ratno menjelaskan dalam keterbukaan informasi, “Bunga akan bertambah dan dikapitalisasi mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2035. Selanjutnya, bunga akan dibayar secara tahunan terhitung pada 2036 sampai dengan jatuh tempo pada 31 Desember 2045.” Ini mengindikasikan bahwa selama periode lebih dari sepuluh tahun (1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035), bunga tidak akan dibayarkan secara langsung melainkan akan ditambahkan ke total pokok utang, sebelum kemudian dibayar secara tahunan mulai tahun 2036.

Menurut Ratno, transaksi pengalihan saham ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dari segi hukum, transaksi tersebut juga dipastikan tidak akan menimbulkan implikasi yang merugikan. “Dari sisi keuangan, selama ini Indotan Lombok Pte Ltd belum berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan dan selanjutnya tidak lagi dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan perusahaan,” papar dia dalam rilis resmi.

Manajemen OKAS meyakini bahwa transaksi restrukturisasi ini akan membawa dampak positif. Percepatan penyelesaian utang akan memperkuat fondasi keuangan perusahaan dan mendukung keberlanjutan bisnisnya. Dengan demikian, Ancora dapat lebih fokus pada pengembangan organik perusahaan, khususnya di segmen bisnis penunjang sektor pertambangan dan energi yang menjadi core competence mereka.

OKAS juga menegaskan bahwa transaksi ini bukanlah transaksi material karena nilainya tidak melebihi 20% dari total ekuitas perusahaan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham secara khusus.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.