
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), beserta sejumlah pihak terkait lainnya. Sanksi ini diberlakukan menyusul pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal Indonesia.
Keputusan OJK ini, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resminya, merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, mencakup isu-isu krusial seperti ketidakakuratan dalam penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi yang tidak sesuai prosedur, hingga penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Penetapan sanksi ini dilakukan pada tanggal 13 Maret 2026, yang menurut OJK, adalah manifestasi dari komitmen lembaga untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya tak lain untuk menjaga integritas dan membangun kepercayaan masyarakat yang kokoh terhadap Pasar Modal Indonesia, sebagaimana dikutip pada Sabtu (14/3).
Lingkup sanksi yang dijatuhkan OJK tidak hanya terbatas pada denda finansial bagi emiten dan jajaran pengurusnya. Regulator juga memberlakukan larangan beraktivitas di pasar modal kepada beberapa individu kunci, serta memberikan sanksi tegas kepada penjamin emisi dan akuntan publik yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dana IPO POSA dan Laporan Keuangan yang Bermasalah: Sorotan Tajam OJK
Dalam investigasi kasus IPO POSA, OJK mengenakan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada perusahaan. Denda ini dijatuhkan karena pelanggaran serius dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK mengidentifikasi adanya pencatatan piutang dari pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang sejatinya tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun secara keliru tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan perseroan.
Lebih lanjut, dana yang diperoleh dari hasil IPO tersebut diketahui mengalir kepada pihak-pihak terafiliasi, termasuk ke tangan pengendali perusahaan. Hal ini jelas dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang benar dan asas keterbukaan informasi yang wajib diterapkan di pasar modal. Temuan ini sekaligus mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola perusahaan selama periode pelaporan keuangan tahun 2019 hingga 2023.
OJK juga tidak ragu menjatuhkan sanksi yang sangat berat kepada Benny Tjokrosaputro, pengendali POSA. Sanksi tersebut berupa larangan seumur hidup untuk menduduki posisi sebagai anggota direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Regulator menegaskan bahwa pengendali perusahaan ini memiliki peran sentral dalam serangkaian pelanggaran yang berujung pada penyajian laporan keuangan yang tidak wajar.
Tak hanya itu, beberapa direksi yang menjabat selama periode 2019–2023 turut dikenai denda secara tanggung renteng. Mereka dianggap bertanggung jawab penuh atas kesalahan fatal dalam penyajian laporan keuangan tersebut. Khususnya, direktur utama pada periode krusial tersebut bahkan dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun penuh.
OJK juga memperluas sanksinya kepada akuntan publik yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan perseroan. Sanksi diberikan karena akuntan publik tersebut dinilai gagal sepenuhnya menerapkan standar profesional audit dan tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal yang ditemukan kepada pihak regulator, sebuah kelalaian yang serius.
Pembekuan Izin NH Korindo: Penjamin Emisi Efek yang Lalai dalam IPO POSA
Masih dalam rangkaian perkara yang sama terkait IPO POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo), yang bertindak sebagai penjamin emisi efek. Perusahaan sekuritas ini dikenai denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun penuh, terhitung sejak surat keputusan sanksi ditetapkan.
Menurut OJK, pelanggaran utama yang dilakukan NH Korindo adalah kegagalannya dalam menjalankan prosedur due diligence secara memadai selama proses penjatahan saham. Regulator menemukan indikasi kuat adanya alokasi saham yang mencurigakan kepada pihak-pihak terafiliasi dengan pengendali emiten melalui mekanisme nominee, serta ditemukannya pemesanan saham yang tidak didukung oleh dokumen asli yang sah.
Di samping itu, NH Korindo juga dinilai lalai dalam melakukan verifikasi yang memadai terhadap identitas pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana para investor. Kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian yang esensial dalam operasional pasar modal.
Direktur perusahaan sekuritas yang menjabat pada periode terjadinya pelanggaran juga tidak luput dari sanksi. Ia dikenai denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun penuh karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Meskipun izin NH Korindo sebagai penjamin emisi telah dibekukan, OJK menjelaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi ini ditetapkan masih tetap dapat dilanjutkan hingga selesai, demi kelangsungan proses yang telah berjalan.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Pelanggaran Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Melanjutkan serangkaian penegakan hukumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan transaksi material. Perusahaan ini menerima peringatan tertulis karena terbukti gagal menjalankan prosedur yang seharusnya dalam mengelola benturan kepentingan, terutama dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan pihak terafiliasi.
OJK menilai bahwa perubahan perjanjian yang dilakukan oleh SBAT tersebut secara jelas memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak pengendali, dan secara langsung berpotensi besar merugikan perseroan serta para pemegang saham publik yang lain.
Tan Heng Lok, pengendali SBAT, juga dijatuhi denda sebesar Rp 45 juta dan larangan untuk menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menegaskan bahwa pengendali perusahaan ini telah memperoleh manfaat finansial dari transaksi yang seharusnya tunduk pada mekanisme persetujuan independen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap POSA, SBAT, NH Korindo, dan seluruh pihak terkait adalah bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di sektor pasar modal. Regulator berkomitmen penuh untuk terus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap industri keuangan Indonesia.
OJK menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat krusial. Hal ini diperlukan agar aktivitas pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas tinggi, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat dan efektif bagi para investor.











