Di usianya yang telah menginjak 78 tahun, Endang harus menghadapi situasi membingungkan yang tak pernah ia bayangkan: menyembunyikan remote televisi dari pandangan. Bukan karena kenakalan cucu, melainkan ancaman somasi fantastis senilai Rp 115 juta. Penyebabnya? Dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris yang disebut-sebut terjadi di kafe miliknya.

Nenek Endang, begitu ia akrab disapa, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait insiden pada 11 Mei 2024. Kala itu, rumahnya yang juga berfungsi sebagai kafe tengah menjadi lokasi acara halal bi halal keluarga besar. Di tengah hiruk-pikuk kumpul keluarga, seseorang diduga menonton pertandingan sepak bola, memicu persoalan hukum yang kini membelitnya.

“Sekarang itu televisi, apa namanya, bikin embah bingung terus. Itu si remote saya sampai saya sembunyikan,” ujar Endang dengan nada lelah saat dihubungi pada Selasa (26/8/2025). Tindakan sederhana ini ia lakukan sebagai upaya putus asa agar tak ada lagi yang menonton bola di tempatnya, mencegah terulangnya kejadian serupa yang kini menghantui hari tuanya.

Upaya mediasi telah ditempuh. Pada Senin (25/8/2025), Endang rela menempuh perjalanan jauh dari Klaten menuju Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang. Namun, pertemuan itu tak membuahkan hasil. Tim hukum Vidio.com, sebagai pelapor, tetap bersikukuh dengan tuntutan denda Rp 115 juta. “Saya kurang pendengaran, tolong diulang lagi, saya sampai bilang gitu,” kenang Endang, menggambarkan kebingungannya dalam menghadapi proses hukum yang rumit.

Endang mengaku telah mencoba berkompromi, bahkan berniat membeli lisensi penayangan dengan harga kisaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per tahun. Namun, ia merasa disalahpahami. “Saya dikiranya mengkomersilkan. Artinya, saya menayangkan bola itu, saya menarik karcis atau gimana,” jelasnya, menegaskan bahwa tidak ada praktik menarik bayaran untuk menonton sepak bola di kafenya.

Cobaan ini bermula pada Juni 2024, ketika surat somasi tiba di tempat usahanya di Klaten. Endang terkejut. Setelah membaca dan berdiskusi dengan anak serta menantunya, barulah ia menyadari bahwa somasi tersebut terkait acara halal bi halal keluarga besar pada 11 Mei 2024. Saat itu, kafenya memang digunakan sebagai titik kumpul keluarga yang mencapai ratusan orang.

Menantu Endang menceritakan adanya dua orang pembeli yang mengambil foto di lokasi. “Waktu itu memang ada, Bu. Pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi, kalau tidak salah cuman Rp 10.000,” tiru Endang. Ia sendiri mengaku tak mengetahui pasti adanya penayangan bola saat itu, karena sedang sibuk mempersiapkan konsumsi untuk sekitar 150 tamu halal bi halal.

Menanggapi kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik masih mendalami laporan terkait kasus serupa. Arif mengungkapkan bahwa Nenek Endang bukanlah satu-satunya warga yang dilaporkan terkait masalah hak siar sepak bola; total ada tujuh laporan pengaduan yang masuk. Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani setiap kasus sesuai prosedur hukum, dan laporan yang tidak memenuhi unsur dapat dihentikan.

Kasus yang menimpa Nenek Endang ini menjadi sorotan serius mengenai penegakan hak siar Liga Inggris dan pentingnya pemahaman publik terhadap regulasi penayangan konten komersial. Masyarakat, terutama pemilik usaha, diimbau untuk lebih cermat terhadap aturan main penayangan tayangan berhak cipta agar tidak tersandung masalah hukum yang merugikan. Berita seputar penegakan hak cipta dan isu-isu hukum relevan lainnya dapat terus diikuti melalui berbagai sumber informasi, termasuk di KalselBabusalam.com.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.