
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjelaskan ihwal dana Rp 809 miliar yang disebut mengalir kepadanya setelah pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang dipimpinnya saat itu. Menurut Nadiem, dana Rp 809 miliar tersebut tidak berkaitan dengan Google, dirinya, maupun perkara yang menjeratnya.
Ia menyampaikan hal itu saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. “Saya tidak pernah mengetahui mengenai transaksi ini. Pertama kali saya mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar adalah saat kasus ini mulai bergulir,” kata Nadiem Makarim di persidangan.
Nadiem menjelaskan, dana Rp 809 miliar itu merupakan transaksi korporasi yang bersifat administratif. Saat itu, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hendak mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melaksanakan Initial Public Offering (IPO) di bursa saham.
“Jadi, transaksinya antara dua perusahaan. PT AKAB menyuntik dana Rp 809 miliar dalam bentuk penerbitan saham baru di PT Gojek Indonesia sehingga PT AKAB memiliki 99,9 persen saham PT GI,” kata Nadiem Makarim. Namun, kata Nadiem, PT Gojek Indonesia memiliki utang kepada PT AKAB senilai Rp 809 miliar. Karena itu, saat investasi terjadi, PT Gojek Indonesia kembali mentransfer uang tersebut kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang.
Meski demikian, hampir 99,9 persen saham PT Gojek Indonesia tetap menjadi milik PT AKAB. “Dalam transaksi tersebut tidak ada satu pun lembar saham milik pemegang saham yang terjual. Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” kata Nadiem.
“Tidak perlu sarjana keuangan untuk mengetahui bahwa dalam situasi seperti itu posisi saya rugi, bukan untung. Setelah uang masuk, saham saya terdilusi menjadi 0,01 persen,” lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem mendirikan perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada 2010 dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen atau senilai Rp 99 juta.
Untuk mengembangkan bisnis transportasi online tersebut, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Mereka kemudian menggandeng Google untuk bekerja sama dalam penggunaan aplikasi Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace yang digunakan dalam bisnis Gojek.
Pada 2017, Google berinvestasi di PT AKAB melalui penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Dua tahun kemudian, Google kembali menanamkan modal di PT AKAB sebesar USD 349.999.459. Masih dalam dakwaan jaksa, Nadiem dan pihak lainnya melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Melalui pengadaan tersebut, laptop Chromebook dinilai tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, akses internet di daerah 3T masih terbatas. Perbuatan Nadiem dan pihak lainnya disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Rinciannya terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 atau Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 atau Rp 809,59 miliar.
Pilihan Editor: Peran Jurist Tan dalam Dugaan Korupsi Laptop Chromebook











