
KALSELBABUSALAM.COM
Kotabaru: Di tengah derasnya tantangan pengelolaan anggaran desa yang semakin kompleks, Kejaksaan Negeri Kotabaru tampil sebagai pendorong utama untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui program inovatifnya, Jaga Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jaksa Garda Desa. Pada Selasa, 10 Januari 2025, program ini disosialisasikan secara luas lewat talkshow yang disiarkan langsung oleh LPPL Radio Gema Saija-an, dengan menghadirkan Kepala Subseksi Intelijen Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi, SH, dan staf intelijen Muhammad Noor Fauzi, SH, yang menjadi narasumber utama.
Acara yang dipandu oleh H. Kisra Syarwansyah ini tidak hanya menghadirkan informasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih memahami peran strategis Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan anggaran desa yang bersih dan akuntabel. Dalam obrolan santai namun padat informasi itu, Mufti Mukarromi mengungkapkan bahwa Jaga Desa adalah program yang langsung diarahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara jaksa dan masyarakat desa, khususnya Kepala Desa, dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.
Lebih jauh lagi, Kasubsi Intelijen Kejari Kotabaru menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru memiliki beberapa bidang utama, antara lain Bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, dan Data Umum. Di sinilah peran penting bidang Intelijen untuk menjalankan fungsi preventif, yaitu melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat desa untuk menghindari potensi tindak pidana, terutama korupsi.
“Seiring perkembangan penegakan hukum di Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru berfokus untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan meminimalkan perilaku yang dapat merugikan negara,” jelas Mufti.
Namun yang lebih menarik, Jaga Desa tidak hanya sekadar program lisan. Kejaksaan Negeri Kotabaru telah mengembangkan aplikasi pendukung yang mempermudah desa dalam melakukan pengelolaan dan inventarisasi dana desa secara transparan. Mufti menambahkan bahwa sejak peluncuran aplikasi ini, dua desa di Kotabaru, yaitu Desa Dirgahayu dan Desa Semayap, sudah mulai menginputkan data mereka sebagai desa percontohan. Aplikasi ini diharapkan menjadi alat yang memudahkan monitoring dan evaluasi anggaran desa, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana yang bisa berujung pada tindakan korupsi.
Muhammad Noor Fauzi, Staf Intelijen Kejari Kotabaru, menambahkan bahwa Jaga Desa bukan hanya untuk meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga sebagai upaya mengoptimalkan sistem pengawasan yang ada di tingkat desa. Hal ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan jaringan pengaman yang dapat melindungi setiap desa yang sedang menjalankan program pengelolaan dana desa.
Program ini, menurut Mufti, sudah mulai membuahkan hasil yang signifikan. Dengan dukungan masyarakat dan perangkat desa, diharapkan Jaga Desa akan menjadi katalisator bagi perubahan, dengan meminimalkan praktik korupsi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Di akhir sesi, Mufti mengajak seluruh masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Jaga Desa demi menciptakan desa yang lebih aman dan terhindar dari penyimpangan keuangan. Ia berharap, dengan adanya program ini, desa akan memiliki jaringan pengaman yang kuat dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kehadiran program ini menjadi simbol nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru bukan hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang mendampingi masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju dan transparan.(Ainah)











