
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi MinyaKita sama sekali tidak terkait dengan isu keterbatasan pasokan CPO (Crude Palm Oil) akibat penyerapan untuk program biodiesel B50. Menurut Budi, keputusan untuk menyesuaikan HET ini justru didorong oleh lonjakan harga CPO di pasar global yang secara langsung berdampak pada kenaikan biaya produksi.
“Ini semua karena faktor harga CPO yang naik signifikan, yang kemudian memicu peningkatan biaya produksi. Oleh karena itu, kami harus melakukan penyesuaian. Terlebih lagi, HET MinyaKita ini sudah tidak mengalami perubahan selama tiga tahun terakhir,” jelas Budi saat ditemui di kompleks Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Ahad, 3 Mei 2026.
Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci besaran pasti kenaikan HET untuk minyak goreng bersubsidi tersebut. “Masih dalam tahap pembahasan intensif,” tambahnya singkat.
Kenaikan harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng terus menunjukkan tren peningkatan yang tajam. Fenomena ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah, yang berdampak pada peningkatan permintaan CPO sebagai alternatif energi di tengah melonjaknya harga minyak bumi global.
Proyeksi dari Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) mengindikasikan bahwa pada kuartal II tahun 2026, harga CPO di pasar global akan melonjak signifikan. Dari US$1.165 per ton, harga diperkirakan mencapai US$1.440 per ton pada April. Angka ini terus meningkat pada Mei menjadi US$1.701 per ton dan diproyeksikan menyentuh US$1.783 per ton pada Juni 2026.
Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Ketentuan harga ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Wacana mengenai kenaikan HET MinyaKita ini pertama kali mengemuka dalam rapat koordinasi terbatas yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu, 22 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada kesempatan itu menyatakan bahwa rencana penyesuaian HET ini memerlukan keterlibatan serius dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta berbagai instansi terkait lainnya. “Kami akan melakukan perhitungan bersama secara menyeluruh, kemudian barulah akan ditetapkan dalam rapat khusus,” pungkas Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Pilihan Editor: Antara Defisit dan Pertumbuhan Setelah Belanja Negara Diubah











