KalselBabusalam.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan tegas menyampaikan bahwa definisi lingkungan kerja yang ideal telah bergeser. Lingkungan kerja kini tidak lagi cukup hanya aman secara fisik, melainkan juga wajib mengedepankan perlindungan serta pemeliharaan kesejahteraan dan kesehatan mental para pekerja. Penegasan ini, menurut Yassierli, selaras dengan dinamika global yang menempatkan konsep well-being atau kesejahteraan sebagai fondasi fundamental di setiap ranah pekerjaan.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisik semata. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilansir dari Antara. Pernyataan ini menegaskan bahwa pendekatan K3 harus holistik, mencakup dimensi fisik dan psikis pekerja.
Menurut Yassierli, urgensi perhatian terhadap kesehatan mental semakin tak terbantahkan mengingat tingginya risiko psikososial di tempat kerja. Faktor-faktor seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja yang melampaui batas wajar, konflik internal di lingkungan kerja, serta minimnya dukungan, dapat menjadi pemicu utama masalah kesehatan mental bagi para individu.
Dampak dari risiko psikososial ini tidak bisa dianggap remeh. Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2026 secara gamblang menunjukkan bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global. Lebih lanjut, ILO mencatat adanya kehilangan kolosal sebanyak 12 miliar hari kerja produktif, yang berujung pada kerugian ekonomi global setara 1,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Angka-angka ini menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman terhadap produktivitas dan kesejahteraan global.
Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, juga tidak luput dari tantangan kesehatan mental pekerja yang serupa. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2018 mengungkapkan fakta yang mencemaskan: lebih dari 19 juta angkatan kerja di tanah air mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta di antaranya didiagnosis menderita depresi. Statistik ini menunjukkan skala masalah yang signifikan di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Yassierli menyoroti bahwa pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, merupakan kelompok yang paling rentan terhadap masalah kesehatan mental ini. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dimensi kesehatan mental kini telah menjadi komponen krusial yang tak terpisahkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ini menandai perubahan paradigma yang fundamental dalam upaya perlindungan pekerja.
Merespons urgensi ini, Menaker Yassierli lantas menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk secara masif memperkuat pengawasan terhadap penerapan SMK3 di setiap perusahaan. Pengawasan yang dimaksud, menurutnya, harus melampaui batasan aspek keselamatan fisik semata, dan wajib diperluas hingga mencakup analisis mendalam terhadap beban kerja, jam kerja yang proporsional, serta kondisi psikososial yang memengaruhi kesejahteraan para pekerja.
Selaras dengan upaya tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan peran enam Balai K3 yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Balai-balai ini difungsikan sebagai pusat vital untuk sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus menjadi sarana pengujian yang krusial. Tujuannya adalah untuk memperkuat dan memastikan implementasi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal di seluruh dunia usaha.
Tidak berhenti di situ, Menaker Yassierli turut memberikan dorongan kepada dinas-dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah agar mempercepat akselerasi penerapan SMK3, baik di lingkungan perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Upaya percepatan ini diwujudkan melalui peningkatan jumlah serta kapasitas asesor K3, yang berperan penting dalam memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
Sebagai penutup, Yassierli menegaskan visi Kementerian Ketenagakerjaan: “Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman dari potensi bahaya fisik, tetapi juga secara menyeluruh sehat dan nyaman bagi seluruh pekerja.” Pernyataan ini merangkum komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan holistik.
Pilihan Editor: Matahari Ganti Nama. Masihkah Toserba Punya Prospek Bagus?











