
KalselBabusalam.com – Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang dikenal luas sebagai Mbak Ita, telah resmi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (27/8/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Mbak Ita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam pembacaan putusan. Selain pidana penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan pengganti selama 4 bulan.
Sebelumnya, kasus ini telah melewati tahap penuntutan yang cukup panjang. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dan menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dituntut hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin Basri memiliki peran yang lebih dominan dalam praktik korupsi yang terjadi.
Tidak hanya itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Hukuman tambahan yang dijatuhkan meliputi pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun, terhitung setelah mereka menyelesaikan masa pidananya. Jaksa juga menekankan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, kasus ini menjerat Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, dengan tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan tersebut mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Dalam perkara yang sama, nama Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa. Pada akhirnya, Mbak Ita, mantan orang nomor satu di Semarang itu, tampak hadir dan mendengarkan langsung pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (27/8/2025).









