KalselBabusalam.com – Pasar modal Indonesia kembali menunjukkan gejolak signifikan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga memicu kebijakan Trading Halt. Situasi ini terjadi menjelang penutupan perdagangan sesi pertama pada Selasa, 18 Maret 2020.

Dilansir dari Kontan.co.id, anjloknya IHSG hingga 5% ini sontak menjadi sorotan utama pelaku pasar. Berdasarkan laporan TradingView RTI pada pukul 11.19 WIB, IHSG terkoreksi sebesar 5,02% atau setara dengan 325,034 poin, sehingga parkir di level 6.146,913. Kondisi pasar kala itu mencerminkan dominasi sentimen negatif, di mana 541 saham melemah, 95 saham menguat, dan 158 saham stagnan. Total volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,4 triliun.

Menyikapi penurunan drastis yang terjadi, Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memberlakukan kebijakan Trading Halt. Keputusan ini, dilansir dari Siaran Pers BEI pada 18 Maret 2020, merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Surat keputusan tersebut mengatur tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Setelah penghentian sementara, perdagangan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS, tanpa perubahan jadwal perdagangan lainnya. Namun, pantauan terkini pukul 12.10 WIB menunjukkan IHSG masih tertekan, dengan penurunan yang mencapai 6,06%.

Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah Trading Halt yang diberlakukan ini? Simak penjelasan lengkapnya dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh investor.

Apa Itu Trading Halt?

Trading Halt merupakan penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham yang diberlakukan ketika IHSG mengalami penurunan signifikan hingga mencapai batas tertentu. Kebijakan ini adalah langkah preventif strategis yang ditetapkan oleh BEI untuk mengelola kondisi darurat dan memastikan bahwa perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, serta efisien. Penerapan aturan serupa terakhir kali dilakukan oleh BEI saat awal Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, yang menegaskan relevansi kebijakan ini dalam menghadapi situasi krisis pasar.

Aturan mengenai Trading Halt dan Suspend tertuang secara rinci pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Dilansir dari OJK, pada saat Pandemi Covid-19, bursa wajib melakukan tindakan khusus apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari perdagangan, sebagai berikut:

  • Penghentian perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
  • Penghentian perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
  • Pemberlakuan Trading Suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Proses Trading Suspend ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

OJK menggunakan istilah Trading Halt dan Trading Suspend yang sama-sama memiliki definisi sebagai penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham. Namun, meskipun definisinya serupa sebagai bentuk pembekuan perdagangan, keduanya memiliki konsekuensi dan mekanisme operasional yang berbeda.

Mekanisme Order saat Trading Halt

Ketika terjadi Trading Halt, seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap tersimpan dalam sistem perdagangan efek otomatis. Hal ini memungkinkan anggota bursa untuk melakukan penarikan atau perubahan terhadap opsi open order yang sebelumnya telah ditetapkan. Berbeda dengan itu, saat terjadi Trading Suspend, seluruh pesanan yang belum terealisasi (open order) akan secara otomatis ditarik dari sistem, sehingga anggota bursa tidak memiliki kemampuan untuk melakukan modifikasi. Baik Trading Suspend maupun Trading Halt, keduanya merupakan kebijakan vital yang telah disiapkan oleh BEI untuk menghadapi situasi darurat dan kondisi pasar yang tak terduga.

Tips untuk Investor

Dalam menghadapi situasi Trading Halt, para investor diimbau untuk mengikuti beberapa langkah strategis guna meminimalisir risiko dan membuat keputusan yang tepat:

  1. Tetap Tenang dan Jangan Panik: Kebijakan Trading Halt bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pelaku pasar agar dapat menganalisis situasi dengan lebih tenang. Sangat penting untuk menghindari pengambilan keputusan impulsif, seperti langsung menjual saham dalam kondisi kepanikan.
  2. Analisis Penyebab Trading Halt: Cari tahu faktor-faktor fundamental yang menyebabkan penurunan IHSG, apakah itu sentimen global, krisis ekonomi, atau kebijakan domestik tertentu. Selalu gunakan sumber informasi yang terpercaya, seperti laporan resmi BEI atau berita keuangan dari media yang kredibel.
  3. Pertimbangkan Mitigasi Risiko: Jika kondisi pasar masih menunjukkan ketidakpastian yang tinggi, pertimbangkan untuk mengurangi potensi risiko. Langkah-langkah seperti diversifikasi portofolio atau mengalihkan investasi ke aset yang lebih defensif, seperti emas atau obligasi, dapat menjadi pilihan yang bijak.

Demikian penjelasan lengkap mengenai kebijakan Trading Halt yang diberlakukan oleh BEI ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan. Kebijakan ini merupakan upaya krusial untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar saham Indonesia.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.