
Kotabaru, Kalselbabussalam.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru resmi melaksanakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi 250 warga binaan yang merupakan pecandu maupun penyalahguna narkotika. Program ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang bertujuan membantu warga binaan agar mampu mengendalikan diri, hidup sehat, serta siap kembali menjalani pembinaan dan kehidupan bermasyarakat. Senin (25/08/2025)
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah menyampaikan, program rehabilitasi ini menggunakan metode Therapeutic Community (TC), yaitu metode rehabilitasi berbasis kelompok dengan pendekatan psikososial. Dalam metode ini, para residen didorong untuk saling mendukung, belajar, serta membangun budaya baru guna mencapai pemulihan, perubahan perilaku, hingga kemandirian.
“Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan kondusif,” ungkapnya.
Assesmen dilakukan 25-29 Agustus 2025 Pelaksanaan rehabilitasip dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diikuti oleh 100 orang dengan kategori ringan yang menjalani program selama 15 hari. Tahap kedua diikuti 150 orang, terdiri dari 50 orang kategori sedang dan 100 orang kategori ringan, dengan durasi program selama 30 hari. Kegiatan rehab efektif akan dimulai 1 september
Ucapan terima kasih dan apresiasi turut disampaikan kepada Tim Konselor Adiksi Lapas khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Program Manager Rehabilitasi Pemasyarakatan Lapas Kotabaru, serta seluruh tim rehabilitasi yang berkomitmen penuh dalam menjalankan program ini.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan benar-benar bermanfaat bagi pemulihan warga binaan sehingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Program rehabilitasi ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi individu warga binaan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah memerangi narkotika di Indonesia. (Ainah).



