Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membuka barang bukti kunci yang dapat mempidanakan kliennya. Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir mengatakan tuntutan yang dikenakan pada kliennya merupakan hasil dari kesalahpahaman dari sisi JPU.

Seperti diketahui, Nadiem dituntut penjara 18 tahun, uang denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun bui.

“Kalau saya menyimpulkan, tuntutan ke klien kami berasal dari emosi dan ambisi, sehingga tuntutan kemarin tidak menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Sebagai contoh, Ari mencatat ketidakpahaman JPU bermula dari skema stock split yang dilakukan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Secara umum, stock split merupakan praktik memperbanyak lembar saham tanpa mengubah nilai saham.

JPU mencatat pemecahan saham tersebut membuat pemilikan saham Nadiem melonjak dari 58.416 lembar pada Juni 2021 menjadi sekitar 15 miliar lembar pada Oktober 2021. Saat itu, nilai per saham justru turun agar nilai saham total tidak berubah.

Adapun, Ari mencatat barang bukti yang sering disinggung JPU adalah bukti percakapan digital antara Nadiem dengan bawahannya. Menurutnya, barang bukti tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran pidana oleh Nadiem.

Ari menilai barang bukti tersebut justru menunjukkan adanya koordinasi kegiatan yang dilakukan oleh Nadiem di kantornya. “Kami tidak menemukan bukti elektronik yang tidak bisa dibantah,” katanya.

Sebelumnya, JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Kesimpulan tersebut didapat setelah pemeriksaan tiga barang bukti.

Secara terperinci, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah penyalahgunaan kewenangan dalam membuat dua aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan pada 2021-2022.

“Dari keputusan itu, terdakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miiliar dan Rp 4,87 triliun dengan kerugian negara senilai Rp 1,56 triliun,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).

JPU mencatat setidaknya ada tiga barang bukti utama yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh Nadiem itu, yakni dokumen hasil rapat 27 Mei 2020; percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, dan; percakapan digital Fiona Handayani dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core.

JPU tetap menilai Nadiem telah menghasilkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Sebab, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan pengadaan Chrome Device Management senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar.

Penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 dianggap bermula dari pengondisian bawahan Nadiem melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. JPU berpendapat rapat tersebut telah memengaruhi seluruh kementerian untuk memilih laptop Chromebook dan menggunakan CDM dalam program pengadaan laptop.

“Terdakwa mengatakan ‘go ahead with Chromebook’ dalam rapat. Saksi Hamid mengatakan rapat tersebut sesuai arahan Mas Menteri, yakni ada pergeseran platform dari Windows ke Chrome,” katanya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.