KalselBabusalam.com melaporkan bahwa DANANTARA Indonesia akan segera mengumumkan jajaran direksi yang akan mengelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). PT DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang didirikan sebagai wadah tunggal untuk mengonsolidasikan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara dan minyak kelapa sawit, demi efisiensi dan transparansi.

Kepastian pengumuman direksi ini disampaikan oleh Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, dalam sebuah jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. “Nanti akan diumumkan, karena kami juga harus merekrut yang bagus-bagus,” ujar Rohan, mengisyaratkan proses seleksi yang ketat untuk posisi penting tersebut.

Rohan menambahkan bahwa saat ini, Danantara telah mengantongi sejumlah kandidat yang potensial untuk memimpin BUMN baru tersebut. Namun, pengumuman resmi akan dilakukan setelah sinkronisasi dan persiapan teknis diselesaikan di berbagai kementerian sektor perekonomian yang terkait. “Calonnya sudah ada dan pasti segera diumumkan,” tegasnya, menjamin bahwa proses ini berjalan sesuai rencana.

Lebih lanjut, Rohan menjelaskan peran PT DSI yang unik dan krusial. Perusahaan ini tidak akan bertindak sebagai penjual maupun pembeli yang menetapkan harga komoditas. Sebaliknya, PT DSI akan berfokus pada peran sebagai pengawas transaksi untuk memastikan bahwa seluruh perdagangan berjalan sesuai mekanisme pasar yang berlaku dan mencegah praktik-praktik merugikan seperti under invoicing maupun under pricing.

“PT DSI akan memastikan transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan harga pasar sesungguhnya. Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi under invoicing,” paparnya. Ia juga menekankan bahwa harga komoditas global, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO), sudah memiliki acuan pasar internasional. Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai potensi intervensi harga dinilai tidak perlu dibesar-besarkan, mengingat mekanisme perdagangan akan tetap mengacu pada patokan harga global.

Pembentukan PT DSI ini bertujuan strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara yang selama ini diakibatkan oleh praktik manipulasi harga ekspor. Rohan mengklaim bahwa praktik under invoicing telah berlangsung puluhan tahun dan berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 15.400 triliun sejak tahun 1991. “Selama 34 tahun under invoicing kalau dijumlah angkanya itu Rp 15.400 triliun, jadi hampir Rp 5.000 triliun per tahun under invoicing,” ungkapnya dengan prihatin.

Saat ini, pemerintah baru menetapkan dua komoditas awal yang ekspornya akan diwajibkan melalui PT DSI, yaitu batu bara dan CPO. Namun, visi pemerintah untuk kebijakan ini lebih luas. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang akan diekspor dengan mekanisme ini pada tahap awal meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap tata kelola ekspor yang lebih baik.

Pilihan Editor: Arah Ekonomi 2027 dalam Pidato Prabowo di DPR

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.